PAPPRI Kembali Buka Sertifikasi Profesi Musisi

Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Jawa Barat akan menyelenggarakan kembali program sertifikasi profesi bagi para musisi. Uji kompetensi bakal berlangsung

PAPPRI Kembali Buka Sertifikasi Profesi Musisi
INILAH, Bandung – Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Jawa Barat akan menyelenggarakan kembali program sertifikasi profesi bagi para musisi. Uji kompetensi bakal berlangsung  di Studio DH Production, Jalan Cilengkrang I/11A, Ujungberung, pada pekan kedua Desember mendatang.
 
Ketua DPD PAPPRI Jawa Barat Dose Hudaya menyatakan, uji kompetensi terbuka bagi umum, baik musisi yang sudah menjadi bintang atapun para pegiat musik yang baru merintis karir. 
 
‎"Program ini gratis, terbuka untuk semua insan musik di Jabar, baik yang berada di dalam lingkungan PAPPRI mau pun di luar lingkungan PAPPRI," kata Dose kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).
 
‎Dose menuturkan, sertifikasi profesi bagi para pegiat musik ini merupakan program pemerintah pusat. Namun, sertifikat yang didapatkan bukan sebagai pegangan di Indonesia saja, melainkan berlaku saat ke luar negeri.
 
"Untuk itu pemerintah membentuk BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) dan sertifikasi bidang musik dilaksanakan PAPPRI cq LSPM (Lembaga Sertifikasi Profesi Musik). Di Jabar dikordinir oleh DPD PAPPRI Jabar. Sertifikat kompetensi ini berlaku internasional,‎" bebernya.
 
Sebelumnya, PAPPRI Jawa Barat telah melaksanakan sertifikasi profesi pada 11-12 Mei 2018 lalu, yang diikuti 120 peserta.
 
‎"Sertifikat Kompetensinya sudah keluar dan sudah diambil oleh sebagian besar peserta, termasuk pemusik senior grup Bimbo, yaitu Kang Acil dan Kang Jaka," cetusnya.
 
Dose menjelaskan, ada tiga strata kompetensi, yaitu Utama, Madya, dan Pratama. Kemudian penguji ahli dan asesornya menyertakan dari Jakarta dan Bandung, dimana dari PAPPRI Jabar sendiri terdapat empat orang asesor yaki Bucky Wikagoe, Yon Dygta, Rudiath dan Ryan.
 
"Sesudah MEA diberlakukan. SDM musik kita nanti tidak akan bisa bekerja di luar negeri jika tidak punya sertifikat kompetensi," pungkasnya.


Editor : inilahkoran