Para Korban PT BDS Kecewa Polda Jabar Hanya Tetapkan Dirut sebagai Tersangka

Para vendor korban PT Bandung Daya Sentosa (BDS) mendesak Polda Jabar mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan.

Para Korban PT BDS Kecewa Polda Jabar Hanya Tetapkan Dirut sebagai Tersangka
Salah seorang vendor korban PT BDS, Deded Aprila meminta penyidik tidak berhenti hanya pada penetapan satu tersangka. Dia menilai masih banyak pihak lain yang diduga mengetahui hingga terlibat dalam rangkaian kasus tersebut. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Para vendor korban PT Bandung Daya Sentosa (BDS) mendesak Polda Jabar mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan.

Desakan itu mencuat usai Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Mei 2026 lalu.

Salah seorang vendor korban PT BDS, Deded Aprila meminta penyidik tidak berhenti hanya pada penetapan satu tersangka. Dia menilai masih banyak pihak lain yang diduga mengetahui hingga terlibat dalam rangkaian kasus tersebut.

“Kalau ditanya apakah kami menyambut baik penetapan tersangka ini, maka saya akan sampaikan terlebih dulu apresiasi kepada penyidik Polda Jabar atas penetapan tersangka ini. Tapi kami juga sangat kecewa karena informasinya yang jadi tersangka ini hanya Yanuar,” kata Deded kepada INILAHKORAN.ID, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, para saksi dan korban telah memberikan keterangan rinci kepada penyidik, termasuk kronologi kejadian serta dugaan pihak-pihak yang terlibat yang telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kami ingin penyidik melakukan pendalaman lagi untuk mengungkap kasus ini, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam proses kejadian ini,” ujarnya.

Deded menegaskan, para vendor berharap aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga ke akar-akarnya. Dia menyebut para korban mengalami kerugian besar akibat dugaan praktik yang terjadi di PT BDS.

Seperti diketahui, Yanuar Budinorman yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi, penipuan, dan penggelapan melalui modus pengadaan ayam boneless yang merugikan para vendor serta keuangan daerah dengan nilai kerugian disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.


Editor : Doni Ramdhani