Para Pedagang Pasar Baru, Gelar Unjuk Rasa

Para pedagang Pasar Baru, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka akan sampaikan aspirasinya, di Balai Kota Bandung, Kamis 1 Januari 2024.

Para Pedagang Pasar Baru, Gelar Unjuk Rasa

INILAHKORAN, Bandung - Para pedagang Pasar Baru, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka akan sampaikan aspirasinya, di Balai Kota Bandung, Kamis 1 Januari 2024.

Adapun aksi unjuk rasa yang dilakukan para pedagang, mereka menolak kenaikan biaya sewa kios atau lapak.

Perwakilan Aliansi pedagang Pasar Baru, Kurnia mengungkapkan, ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan dalam unjuk rasa. Mulai keringanan biaya sewa kios hingga menuntut adanya evaluasi kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (DMSJ).

"Menuntut perpanjangan dua tahun tanpa syarat, kedua evaluasi evaluasi Kerjasama Perumda dengan PT DAM, ke-tiga pemutihan service charge di saat Covid-19 dua. Tahun ini kompensasi dari Covid-19," kata Kurnia.

Selain itu, para pedagang juga mengeluhkan keberadaan manajemen Pasar Baru, yang dianggap berkinerja buruk dan bersikap semena-mena. Mereka meminta adanya evaluasi terhadap pengelola Pasar Baru.

"Yang dirasakan selama ini sama kami ada kezaliman dari pihak pengelola, mereka sangat arogan," tegasnya.

Berikut adalah tuntutan berupa pernyataan sikap pedagang Pasar Baru:

1. Evaluasi dan Batalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.

2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS

3. Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19
4. Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.

5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ

6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti