Pasang ETLE di Jalan Gandawijaya dengan Anggaran Rp1,298 Miliar, Dishub Cimahi: Targetkan Tekan Pelanggaran di Jalur Utama

Dishub Kota Cimahi memasang ETLE di jalur utama untuk menekan pelanggaran.

Pasang ETLE di Jalan Gandawijaya dengan Anggaran Rp1,298 Miliar, Dishub Cimahi: Targetkan Tekan Pelanggaran di Jalur Utama
pemasangan ETLE di jalur utama Cimahi

INILAHKORAN.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi resmi memasang instalasi CCTV tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Jalan Gandawijaya dengan anggaran yang digelontorkan sebesar Rp1,298 miliar. 

Pemasangan ETLE tersebut merupakan kolaborasi dengan Polres Cimahi untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan kelancaran serta keselamatan di jalur utama kota.
 
Kepala Dishub Kota Cimahi, Endang menjelaskan, tahun ini hanya ada satu titik ETLE yang dipasang, tepatnya di Jalan Gandawijaya yang berada di pusat kota. 

Alasan pemilihan lokasi tersebut lantaran jalan itu merupakan akses utama yang dilewati banyak pengendara, dengan kepadatan yang cukup tinggi terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
 
"ETLE ini bagian dari upaya penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan efektif, memanfaatkan teknologi digital berbasis kamera bergerak," kata Endang belum lama ini.

Endang menerangkan, sistem yang lebih dikenal dengan sebutan E-Tilang ini menggantikan metode tilang manual, memungkinkan pengawasan yang lebih akurat dan tersistem.
 
"Cara kerja ETLE cukup sederhana, yakni pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera akan diproses secara digital, dan data pelanggar akan terverifikasi otomatis melalui sistem yang terhubung dengan basis data," terangnya.

"Meskipun dipasang oleh Dishub, perangkat ini bakal dioperasikan langsung oleh pihak kepolisian," sambungnya.
 
Lebih lanjut Endang mengungkapkan, jenis pelanggaran yang bakal ditangkap oleh kamera ETLE antara lain adalah tidak memakai helm, berboceng 3 orang, tidak memakai sabuk pengaman di mobil, dan mengendara sambil memainkan ponsel. 

Bagi pelanggar yang terjerat akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
"Harapannya, dengan adanya ETLE ini, pengendara semakin tertib dalam berlalu lintas sehingga kelancaran dan keselamatan di Jalan Gandawijaya dapat tercapai," tandasnya. *** (agus satia negara)


Editor : Firda Rachmawati