Pasang Iklan di Facebook, 8 Orang Ditangkap Karena Terlibat Sindikat Jual Beli Bayi di Depok

Delapan orang ditangkap Polres Metro Depok karena terlibat sindikat jual beli bayi di Depok, Jawa Barat.

Pasang Iklan di Facebook, 8 Orang Ditangkap Karena Terlibat Sindikat Jual Beli Bayi di Depok
Pasang Iklan di Facebook, 8 Orang Ditangkap Karena Terlibat Sindikat Jual Beli Bayi di Depok

INILAHKORAN, Bandung - Delapan orang ditangkap Polres Metro Depok karena terlibat sindikat jual beli bayi di Depok, Jawa Barat.

Adapun, delapan orang yang tergabung dalam sindikat jual beli bayi tersebut di antaraanya,  RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan awalnya polisi mengetahui adanya bayi yang akan dijual. Kemudian Unit PPA melakukan penyelidikan dan mendapati dua bayi yang akan dibawa ke Bali.

"Jadi kejadiannya di tanggal 26 Juli. Pada saat itu ada dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan. Rencananya akan dibawa ke Bali," ujar Arya.

Arya menyampaikan, modus sindikat jual-beli bayi ini dengan memasang iklan melalui FB untuk mencari orang tua bayi yang mau menjual anaknya. Orang tua bayi diimingi imbalan sebesar Rp 10-15 juta.

"Ada iklan yang disiarkan melalui FB dengan tujuan mencari ibu atau setiap perempuan yang ingin menjual bayinya. Lalu dari situ juga diiming-imingi apabila nanti mau menjual bayinya akan diberikan sejumlah uang. Ini uangnya sejumlah Rp10-15 juta," tuturnya.

"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali, ada pengorganisirnya. Ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan undang-undang berlapis yakni Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Editor : Firda Rachmawati