Tolong-menolong untuk Maksiat dalam Jual Beli, Hati-hati!

BANYAK jenis dari jual beli yang diharamkan agama. Salah satunya, yakni jual beli yang bisa membuat si pembeli terjerumus dalam kemaksiatan. Begini penjelasannya:

Tolong-menolong untuk Maksiat dalam Jual Beli, Hati-hati!
Ilustrasi/Net

BANYAK jenis dari jual beli yang diharamkan agama. Salah satunya, yakni jual beli yang bisa membuat si pembeli terjerumus dalam kemaksiatan. Begini penjelasannya:

Dikutip almanhaj.com dari majalah as-sunnah, termasuk jual beli yang dilarang ialah, menjual barang yang dimanfaatkan oleh pembeli untuk sesuatu yang haram. Jika seorang penjual mengetahui dengan pasti, bahwa si pembeli akan menggunakan barang yang dibelinya untuk sesuatu yang diharamkan, maka akad jual beli ini hukumnya haram dan bathil. 

Jual beli seperti ini termasuk tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. 

Baca Juga : Istri Galau, Suami Lebih Senang Tidur Sendirian, Solusinya?

Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al Maidah :2]. 

Baca Juga : Tiga Macam Mimpi dalam Islam, Kita Sering Mengalami yang Mana?

Misalnya seseorang yang membeli anggur atau kurma untuk membuat khamr, membeli senjata untuk membunuh seorang muslim, menjual senjata kepada perampok, para pemberontak atau kepada pelaku kerusakan. Begitu juga hukum menjual barang kepada seseorang yang diketahui akan menggunakannya untuk mendukung sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengunakan barang itu untuk sesuatu yang haram, maka seorang pembeli seperti ini tidak boleh dilayani. Allahu 'alam

Halaman :


Editor : Bsafaat