Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Pemenang Pilgub Jabar 2024 akan Ditetapkan KPU Jabar Besok
Besok, Kamis 9 Januari 2025, KPU Jabar bakal menetapkan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai pemenang Pilgub Jabar 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Besok, Kamis 9 Januari 2025, KPU Jabar bakal menetapkan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai pemenang Pilgub Jabar 2024.
Terkait pengumuman Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai pemenang Pilgub Jabar 2024 itu dikatakan Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat dalam pesan singkatnya, Rabu 8 Januari 2025.
"Jadi, tanggal 9 Januari 2025 KPU Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Pukul 09.00 WIB di Hotel Grand Mercure Setiabudi," tulis Ahmad.
Penetapan ini lanjut dia, seiring telah berakhirnya pemilihan Pilkada serentak, baik Pilgub, Pilwalkot maupun Pilbup pada 27 November 2024 silam.
Kemudian, dengan memerhatikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur bahwa penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan.
Antaranya lanjut Ahmad, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan pencatatan registrasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam e-BRPK sesuai dengan tahapan dan jadwal yang tercantum.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari," sambungnya.
Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan perundang-undangan.
Dalam penetapan ini, KPU Jabar juga turut mengundang tiga pasangan lain yakni Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dan Akhmad Syaikhu-Ikham Akbar Habibie.
Editor : Doni Ramdhani


