Pasangan Nikah Muda di Kabupaten Bandung Didominasi Hamil Duluan

Angka pemohon dispensasi nikah dibawah umur ke Pengadilan Agama Kabupaten Bandung mencapai 201 perkara pada tahun 2022 kemarin.

Pasangan Nikah Muda di Kabupaten Bandung Didominasi Hamil Duluan
Angka pemohon dispensasi nikah dibawah umur ke Pengadilan Agama Kabupaten Bandung mencapai 201 perkara pada tahun 2022 kemarin./ilustrasi
INILAHKORAN,Soreang- Angka pemohon dispensasi nikah dibawah umur ke Pengadilan Agama Kabupaten Bandung mencapai 201 perkara pada tahun 2022 kemarin.
Sebagian besar pemohon dispensasi karena perempuan yang telah hamil lebih dulu.
"Alasan pemohon dispensasi itu macam-macam. Tapi memang yang paling dominan harus diakui karena perempuannya sudah hamil duluan. Kalau tidak dinikahkan juga nanti kasihan anak yang dikandungnya siapa yang bertanggunjawab. Rata-rata pemohon itu usianya antara 15 hingga 18 tahun," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, Samsul Zakaria, di Soreang, Selasa 17 Januari 2023. 
Menurut Samsul, sedangkan untuk tahun 2021 lalu, jumlah pemohon dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Bandung, jumlahnya lebih banyak lagi, yakni 350 perkara. Alasan pemohon pun kebanyakan karena perempuan yang telah hamil lebih dulu. Sehingga, masuk dalam katagori mendesai untuk dinikahkan.
"Nah kalau alasan lainnya itu ada juga yang berkaitan dengan kearifan lokal kita yang sangat religius, dimana hubungan anak perempuan dan laki-laki terlalu dekat bisa menjurus pada perzinahan, makanya lebih baik dinikahkan. Terus ada juga yang mualaf minta dinikahkan agar terus ada yang membimbing," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Samsul, banyaknya pemohon dispensasi pernikahan anak dibawah umur ini menunjukan kesadaran masyarakat terhadap hukum. Mereka menyadari pentinya pencatatan pernikahan dalam administrasi negara. Karena jika menikah siri atau tidak dicatatkan dalam administrasi negara, jika suatu saat terjadi masalah yang dirugikan adalah pihak perempuan.
"Diantaranya anak yang dilahirkan tidak bisa mencantumkan nama bapaknya pada akte kelahiran. Kemudian soal harta bersama, hak waris dan lain sebagainya. Jika sudah terlindungi oleh administrasi negara, perempuan dan anak tidak akan dirugikan, itulah pentingnya pernikahan itu tercatat pada administrasi negara," katanya.
Samsul melanjutkan, meski permohonan dispensasi nikah usia dini itu cukup penting. Namun jika tidak mendesak, tidak jarang Pengadilan Agama menolak pemohon. Ketika alasan pemohon tidak kuat, atau melihat pemohon ini dinilai masih belum siap untuk menikah. Misalnya, pemohon dinilai belum siap secara mental, sama sekali tidak memiliki pekerjaan dan lainnya.
"Ada juga yang kami tolak, karena sebenarnya hanya tinggal menunggu beberapa bulan lagi usia keduanya sudah diperbolehkan oleh Undang-undang Pernikahan yakni di usia 19 tahun. Kemudian ada yang tidak kami kabulkan karena belum siap secara mental, karena ini nantinya akan berimbas pada perceraian juga," katanya.
Samsul menjelaskan, banyaknya pemohon dispensasi nikah dibawah umur ini terkait dengan adanya perubahan Undang-Undang Pernikahan. Dimana sebelumnya, usia pernikahan minimal adalah 16 tahun. Setelah tahun 2019 ini ada perubahan bahwa usia pernikahan untuk laki-laki dan perempuan adalah minimal 19 tahun.
"Jadi aturan ini yang menjadi salah satu penyebab meningkatnya jumlah pemohon dispensasi itu. Tapi sebenarnya kalau disebut tinggi atau tidaknya itu relatif yah, misalnya dilihat dari jumlah suatu daerah. Kabupaten Bandung ini kan penduduknya diatas 3 juta jiwa," katanya.
Samsul menjelaskan, untuk mencegah atau antisipasi terjadinya pernikahan dini. Apalagi yang disebabkan oleh kehamilan diluar nikah, ini menjadi tanggungjawab dan tugas bersama. Yakni para orang tua, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, sekolah dan lainnya. Agar terus melakukan penyuluhan dan memberikan pendidikan agama yang baik kepada anak-anak supaya tidak terjerumus kepada perbuatan salah.
"Kalau kami Pengadilan Agama sebenarnya bersifat pasif yah. Tapi jika dilibatkan atau diajak untuk bersama-sama memberikan penyuluhan kepada masyarakat, kami sangat terbuka. Karena memang ini kewajiban semua pihak," ujarnya.(rd dani r nugraha)***


Editor : JakaPermana