Pasangan Prewedding di Bukit Teletubbies Bromo Terancam Didenda Rp1,5 Miliar Usai Picu Kebakaran
Pasangan kekasih yang foto prewedding di Bukit Teletubbies Bromo terancam didenda Rp1,5 miliar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Belakangan ini publik dihebohkan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubbies Bromo akibat pasangan yang melakukan foto prewedding.
Pasangan kekasih yang berfoto prewedding di Bukit Teletubbies Bromo itu kini terancam membayar denda Rp1,5 miliar karena memicu kebakaran.
Tak tanggung-tanggung, akibat foto prewedding dengan menggunakan flare tersebut Bukit Teletubbies Bromo terbakar seluas 50 hektare.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan selain menyalakan flare, Manajer Wedding Organizer berinisial AW (41) yang jadi tersangka juga taidak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Wisnu.
Wisnu menyampaikan tersangka disangkakan dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya.
Sebagai informasi, kebakara di Bukit Teletubbies Bromo semakin meluas sejak 10 September 2023. Padahal, api di beberapa titik sudah mulai padam.
Dalam video yang beredar di media sosial juga terlihat ada angin puting beliung sehingga membuat lahan yang terbakar semakin luas.
Akibat kejadian ini, Bukit Teletubbies Bromo ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan.***
Editor : Firda Rachmawati


