Pasangan Prewedding di Bukit Teletubbies Bromo Terancam Didenda Rp1,5 Miliar Usai Picu Kebakaran

Pasangan kekasih yang foto prewedding di Bukit Teletubbies Bromo terancam didenda Rp1,5 miliar

Pasangan Prewedding di Bukit Teletubbies Bromo Terancam Didenda Rp1,5 Miliar Usai Picu Kebakaran
Ilustrasi kebakaran

INILAHKORAN, Bandung - Belakangan ini publik dihebohkan dengan peristiwa kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubbies Bromo akibat pasangan yang melakukan foto prewedding.

Pasangan kekasih yang berfoto prewedding di Bukit Teletubbies Bromo itu kini terancam membayar denda Rp1,5 miliar karena memicu kebakaran.

Tak tanggung-tanggung, akibat foto prewedding dengan menggunakan flare tersebut Bukit Teletubbies Bromo terbakar seluas 50 hektare.

Baca Juga : Tanggapan Cak Imin Usai Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Adzan TV hingga Dituding Politik Identitas

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan selain menyalakan flare, Manajer Wedding Organizer berinisial AW (41) yang jadi tersangka juga taidak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Wisnu.

Wisnu menyampaikan tersangka disangkakan dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

Baca Juga : Pilpres 2024: Megawati dan SBY Direncanakan Bersua, Mungkinkah Partai Demokrat Bergabung dengan PDIP?

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya.

Halaman :


Editor : Firda Rachmawati