Pasca Penertiban Tahap 2 Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Panen Gugatan dan Laporan

Pasca penertiban tahap dua ratusan bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kawasan Puncak, Pemkab Bogor panen gugatan ke pengadilan dan juga aduan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Pasca Penertiban Tahap 2 Kawasan Puncak, Pemkab Bogor Panen Gugatan dan Laporan
Pasca penertiban tahap dua ratusan bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kawasan Puncak, Pemkab Bogor panen gugatan ke pengadilan dan juga aduan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

INILAHKORAN, Bogor - Pasca penertiban tahap dua ratusan bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kawasan puncak, Pemkab Bogor panen gugatan ke pengadilan dan juga aduan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid pun menanggapi banyak gugatan yang masuk pasa penertiban bangunan di puncak yang tidak memiliki izin atau PBG dengan baik, dan menganggapnya bagus karena melalui prosedur hukum yang berlaku.

Apalagi, dalam upaya penertiban tahap 2 di kawasan puncak tersebut, jajarannya tidak bertindak sendiri , tetapi atas perintah Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu.

"Barang siapa yang merasa diperlakukan tidak adil dan kurang puas, silahkan gugat ke PTUN Bandung atau melaporkan ke Ombudsman RI. Itu lebih bagus karena langkahnya sudah baik, sedangkan kami menjalankan tugas atas perintah pimpinan atau dalam hal ini Penjabat Bupati Bogor," ujar Cecep Imam Nagarasid kepada wartawan, Selasa, 27 Agustus 2024.

Mengenai perbedaan perlakuan, ada lima bangunan rumah dan satu bangunan Restoran Asep Stroberi yang tidak dibongkar oleh Satpol PP dan personil gabungan lainnya. 

Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, untuk rumah yang belum dibongkar, jajarannta hanya memberikan waktu tambahan agar pemilik rumah yang mengantongi Surat Pelepasan Hak (SPH) dari PT. Sumber Sari Bumi Pakuan (SSBP) tersebut pindah secara sukarela, lalu dibongkar bangunnya. 

Sementara bangunan Resrtoran Asep Stroberi, ia menuturkan bangunan mewah tersebut masih bisa terbit PBGnya.

"Restoran Asep Stroberi masih bisa terbit PBG-nya berdasarkan kajian tim," jelasnya.

Informasi yang dihimpun Inilah Koran, beberapa pemilik bangunan usahanya yang kena pembongkaran Senin kemarin sudah mendaftarkan gugatan ke Pemkab Bogor melalui PTUN Bandung melalui penasehat hukumnya masing-masing.

Selain itu, Deni Firmansyah selaku penasehat hukum pemilik usaha di Blok Warpat dan bangunan usaha lainnya, akan melaporkan Pemkab Bogor ke Ombudsman RI karena diskriminatifnya Pemkab Bogor dalam upaya penertiban tahap dua bangunan tak memiliki PBG di Kawasan puncak. *** 


Editor : Ahmad Sayuti