PCNU Kab Cirebon Tekan MoU dengan Badan Halal Kemenag
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Republik Indonesia, Rabu (17/12/ 2019). Kerja sama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan yang dilakukan oleh Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozi dan Kepala BPJPH Kemenag Sukoco.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementrian Agama Republik Indonesia, Rabu (17/12/ 2019). Kerja sama ditandai dengan penandatanganan kesepakatan yang dilakukan oleh Ketua PCNU Kabupaten Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozi dan Kepala BPJPH Kemenag Sukoco.
"Saat ini sertifikasi halal merupakan wewenang dari BPJPH Kemenag RI dan bukan lagi wewenang dari MUI. Aturan ini kita berlakukan mulai 17 Oktober 2019 ini," kata Sukoco.
Menurutnya, pihaknya mengajak PCNU Kabupaten Cirebon untuk bisa ikut terlibat didalamnya. PCNU akan membantu BPJH dalam beberapa hal. Jika menjadi penyelia halal, maka nantinya membantu masyarakat untuk membantu membuat produk halal.
"Kalau menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), maka PCNU Kabupaten Cirebon akan membantu dalam pemeriksaan produk yang mengajukan sertifikasi halal. Nantinya akan ada pelatihan supaya bisa menjalankan tugasnya dengan baik," jelasnya.
Sementara Ketua PCNU Kab Cirebon KH Aziz Hakim Syaerozi mengaku siap mendirikan dua opsi yang diberikan BPJH. Pertama menjadi penyelia halal dan sekaligus menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dia menilai, sertifikasi halal untuk saat ini, dirasa sangat penting. Alasannya dengan adanya sertifikasi, bisa dijadikan kompetisi untuk produk lainnya yang belum tersertifikasi.
"Dengan adanya sertifikasi halal, produk yang dihasilkan bisa lebih berkompetisi," ungkapnya.
Aziz menambahkan, pihaknya membuka akses kepada warga NU yang ingin bergabung didalan lembaga tersebut. Namun syaratnya, harus sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. (Maman Suharman)
Editor : DeryFG

