Pedagang Masker di Kawah Putih Kecewa Dilarang Berjualan
Para pedagang masker penutup hidung dan mulut di objek wisata Kawah Putih di Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali mengeluhkan kebijakan pengelola yang melarang mereka berjualan. Mereka mempertanyakan kebijakan sepihak yang dikeluarkan Direksi Perhutani tanpa ada alasan yang jelas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Para pedagang masker penutup hidung dan mulut di objek wisata Kawah Putih di Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali mengeluhkan kebijakan pengelola yang melarang mereka berjualan. Mereka mempertanyakan kebijakan sepihak yang dikeluarkan Direksi Perhutani tanpa ada alasan yang jelas.
Ridwan Kusmantara (35) salah seorang pedagang masker mengatakan, di objek wisata Kawah Putih itu terdapat 40 orang pedagang masker yang sehari hari mengais rejeki di kawasan parkir atas dan bawah di objek wisata tersebut. Mereka sudah berdagang masker sekitar 10 tahun lalu. Namun tiba tiba pada Kamis (17/7) kemarin pengelola melarang mereka berdagang. Alasannya, ada keluhan dari pengunjung soal objek wisata Kawah Putih yang diunggah di media sosial.
"Berdasarkan surat keputusan yang diperlihatkan pada kami, keluhan itu di respon oleh Komisi IV DPRRI yang kemudian dilanjutkan ke Direksi Perhutani. Tapi anehnya, dalam surat itu juga tidak menyebutkan keluhan pengunjung itu soal apa, toh kalau ada tudingan kami para pedagang maksa pengunjung untuk beli masker kami tidak pernah berbuat seperti itu," kata Ridwan, Rabu (24/7/2019).
Akibat dilarang berdagang, kata Ridwan ia dan puluhan kawannya sesama pedagang masker kini menganggur. Padahal, mereka harus menafkahi istri dan anak anaknya. Sebenarnya ia dan para pedagang lainnya itu mempertanyakan kebijakan pengelola yang merugikan para pedagang itu. Namun sayangnya, pengelola pun tak bisa berbuat apa apa, karena menurutnya pelarangan tersebut sudah menjadi keputusan dari jajaran direksi Perhutani di pusat.
Ketua Divisi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Desa Alamendah, Dede Munir menyesalkan pelarangan kepada para pedagang masker tersebut sangat tak adil. Keputusan sepihak dari direksi Perhutani itu tanpa mempertimbangkan keadaan masyatakat yang menggantungkan hidup dari berdagang di tempat itu. Seandainya ada kesalahan dari para pedagang, lebih baik dikomunikasikan dan dilakukan teguran serta pembinaan.
"Ini seperti ada diskriminasi pada pedagang ini. Karena kalau dibilang mereka jualnya kemahalan yah tidak juga. Coba bandingkan dengan harga jual mie instan yang biasanya dijual Rp 3500 di area objek wisata dijualnya Rp 10 ribu, itu lebih mahal kok. Kalau ada kesalahan kenapa enggak ditegur dan dilakukan pembinaan lebih dulu," katanya.
Dede melanjutkan, setelah dilakukan pelarangan pada para pedagang ini, sekarang pihak pengelola menyiapkan masker satu paket dengan harga tiket masuk. Saat ini memang tidak ada kenaikan harga tiket tambahan untuk membeli masker, namun tidak menunutup kemungkinan pengelola akan menaikan harga tiket masuk. Kata dia, jangan sampai pelarangan pada para pedagang ini justru menjadi ajang bisnis Perhutani.
"Sangat kami sayangkan adanya pelarangan dari direksi itu. Karena masalah ini dibawa ke Komisi IV DPRRI dan Direksi Perhutani. Makanya kami dari LMDH akan meminta penjelasan kepada Komisi IV DPRRI, Perhutani dan juga mengadu kepada Komisi B DPRD Kabupaten Bandung. Selain itu, kenapa kami dari LMDH turun tangan karena memang itu masyarakat kami dan surat edaran dari direksi itu juga melibatkan kami di LMDH," ujarnya. (Dani R Nugraha)
Editor : Bsafaat

