INILAH, Bandung- Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan sebagian gugatan pedagang pedagang Pasar Sayati. Kini sah, tanah dan bangunan Pasar Sayati milik para pedagang.
Dalam sidang putusan di Pengandilan Negeri Bale Bandung, Selasa (5/3/2019) Majelis Hakim memutuskan tanah dan bangunan pasar sayati merupakan milik pedagang dan membatalkan surat-surat tanah sebagai milik sejumlah orang.
Selain itu, Pengadilan juga menolak gugatan pedagang pasar sayati terkait ganti rugi kepada PT Sukses Sayati Indah dan Pemkab Bandung.
Menanggapi hal terebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan pihaknya belum menentukan sikap. "Terkait putusan ini, intinya kami menghargai majelis hakim," kata Dicky.
Pihaknya akan melapor terlebih dahulu kepada Bupati Bandung, Dadang M Naser untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Soal upaya hukum lanjutan, kami akan melapor dulu kepada bupati, bagaimana kelanjutan, banding atau tidaknya," ujarnya. (rd dani r nugraha)