Pegi Setiawan Langsung Trending Topic di X, Netizen: No Viral No Justice

Pegi Setiawan langsung trending di media sosial X. Beragam komentar netizen setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan kuasa hukumnya.

Pegi Setiawan Langsung Trending Topic di X, Netizen: No Viral No Justice

INILAHKORAN, Bandungpegi setiawan langsung trending di media sosial X. Beragam komentar netizen setelah hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan kuasa hukumnya.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum pegi setiawan. Polisi pun diminta hakim segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Sidang yang dimulai sejak 09.00 WIB, diikuti oleh para pendukung pegi setiawan dan juga para tim kuasa hukum. Para pendukung Pegi bersorak sorai saat hakim memberikan putusan terkait sidang tersebut.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama pegi setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Digugurkannya status tersangka pegi setiawan oleh Pengadilan Negeri Bandung mendapat perhatian dari masyarakat Indonesia. Setidaknya itu terwakili dari netizen yang langsung menyuarakan hatinya.

Akun Maudy Asmara, @Mdy_Asm*** misalnya, menyambut keputusan hakim tersebut dengan ucapan syukur singkat: Alhamdulillah.

Kicauannya tersebut langsung dibalas banyak netizen lainnya dengan berbagai pernyataan dan pernyataan.

Akun X Calon DPR, @Generasios***, umpamanya, mengomentari cuitan tersebut dengan kemungkinan ujung kasus ini.

“Karena status tersangka pegi setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, apakah kepolisian akan menangkap pelaku aslinya atau menutup kasus ini? Menarik dinantikan,” tulisnya.

Akun lainnya, @BungSan*** malah mengajak netizen untuk memviralkan upaya peninjauan kembali yang sedang diupayakan para terpidana yang sudah menjalankan hukuman atas kasus Vina dan Eky di Cirebon ini.

“Setelah kemenangan pegi setiawan KULBA 7 NETIZEN VS POLDA Jabar.. kita viralkan jg terdakwa kasus vina yg siap2 PK,” tulisnya sambil menambahkan tagar #NoViralNoJustice.

Sementara akun @DONT_WO*** menyampaikan terima kasih kepada pengacara yang sudah membela orang yang lemah.

“Terima kasih untuk tim pengacara2 yg sudah membela org yg lemah, hari ini tanggal 8 Juli 2024 pegi setiawan bebas.. tim pengacara nya siapa saja ya? Kita ucapkan terima kasih untuk pengacara2/org2 yg menegakkan hukum di negara Indonesia,” bunyinya.

Menyikapi keputusan tersebut, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.

“Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti. Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan, kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim,” katanya.

“Nanti koordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” tambah Nurhadi usai pembacaan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menimbang dalam faktanya saat sidang, tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka.

“Sebagaimana fakta dalam persidangan tidak ditemukan bukti satu pun yang menunjukan kalau pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman, saat membacakan amar putusannya.

Selain itu, dalil penetapan tersangka pun yang menurut termohon sudah memenuhi syarat, bertolak belakang dengan pendapat hakim.

“Harusnya ada pemeriksaan calon tersangka. Pemeriksaan calon tersangka final dan mengikat. Memberikan transparansi dan perlindungan hak seseorang,” katanya. (cesar yudistira)


Editor : Zulfirman