Pekan Sita Serentak, DJP Kanwil Jabar Rampungkan Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jabar I, Kanwil DJP Jabar II, dan Kanwil DJP Jabar III resmi menutup rangkaian kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 pada Senin 23 Juni 2025 secara daring.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bekasi - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jabar I, Kanwil DJP Jabar II, dan Kanwil DJP Jabar III resmi menutup rangkaian kegiatan Pekan Sita Serentak Tahun 2025 pada Senin 23 Juni 2025 secara daring.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jabar II Sutan Andi Gunawan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi solid antar-Kanwil.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama seluruh pihak dalam menyukseskan kegiatan Pekan Sita Serentak ini. Sinergi yang ditunjukkan menjadi contoh kolaborasi dalam penegakan hukum perpajakan,” ujar Sutan.
Pekan Sita Serentak yang digelar sejak 16 Juni 2025 berhasil melampaui target. Dari rencana semula 133 aset, kegiatan ini berhasil menyita 161 aset yang dimiliki oleh 125 Wajib Pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531, dan nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp121.536.174.938.
Keberhasilan pelaksanaan Pekan Sita Serentak ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif antar kanwil mampu menghasilkan output yang lebih maksimal. Tidak hanya dari sisi jumlah aset yang disita, tetapi juga dalam hal efisiensi waktu dan kualitas koordinasi antarunit sebagai usaha untuk mencapai target penerimaan negara.
Sebanyak 88 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Provinsi Jawa Barat berperan aktif dalam pelaksanaan penyitaan ini. Selanjutnya, aset yang telah disita akan segera dilelang sebagai bagian dari tahapan penagihan aktif, dengan pelaksanaan lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui laman resmi lelang.go.id.
“Kami mendorong agar seluruh dokumen lelang segera dilengkapi. Tahapan pasca-sita ini harus dijalankan dengan akuntabel dan tepat waktu agar proses penagihan dapat optimal,” tambah Sutan.
Kegiatan ini menegaskan komitmen DJP dalam melakukan penegakan hukum perpajakan secara konsisten dan profesional, serta mengedepankan kolaborasi sebagai kunci sukses dalam pencapaian target penerimaan negara.
Editor : Doni Ramdhani


