Pelaku Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung Dituntut Satu Tahun Bui
JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Andri Arif menuntut Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Andri Arif menuntut Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Tuntutan jaksa terkait perkara perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 21 Februari 2023.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah unsur-unsur serta bukti yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung.
Jaksa menilai terdawa bersalah sebagaimana Pasal 406 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.
"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan jika sesuai dengan fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan.
"Memang terdakwa juga mengakui terus terang dan dia juga mengakui tanah itu milik dia," katanya.
Astrid, kuasa hukum terdakwa mengaku bakal menyiapkan nota pembelaan atas tuntutan jaksa yang menurutnya tidak adil.
Astrid menilai, pasal 406 yang digunakan jaksa untuk menuntut kliennya tidak pas.
Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.
Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.
Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.
Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.*** (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani

