Pelaku Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung Dituntut Satu Tahun Bui

JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Andri Arif menuntut Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, dengan hukuman penjara selama satu tahun. 

Pelaku Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung Dituntut Satu Tahun Bui
Tuntutan jaksa terkait perkara perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 21 Februari 2023. (cesar yudistira)

INILAHKORAN, Bandung - JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Andri Arif menuntut Hendrew Sastra Husnandar, terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung, dengan hukuman penjara selama satu tahun. 

Tuntutan jaksa terkait perkara perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 21 Februari 2023.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah unsur-unsur serta bukti yang menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung.

Baca Juga : Tekan Jumlah Sampah ke TPA Sarimukti, Kota Bandung Gunakan Teknologi RDF

Jaksa menilai terdawa bersalah sebagaimana Pasal 406 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.

"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," ujar Andi Arif.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan jika sesuai dengan fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan.

Baca Juga : Pertahankan WTP Tahun Ini, BKAD KBB Segera Selesaikan Persoalan Temuan Aset oleh BPK

"Memang terdakwa juga mengakui terus terang dan dia juga mengakui tanah itu milik dia," katanya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani