Pelaku yang Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Uang Ratusan Juta Rupiah dengan Merayu Perempuan
David Heydar Pratama (26), pelaku yang mengaku polisi berhasil melakukan penipuan hingga meraup uang ratusan juta rupiah. Alhasil, ia pun diciduk Unit Reskrim Polsek Regol.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - David Heydar Pratama (26), pelaku yang mengaku polisi berhasil melakukan penipuan hingga meraup uang ratusan juta rupiah. Alhasil, ia pun diciduk Unit Reskrim Polsek Regol.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasusnya bermula saat pelaku yang mengaku polisi itu berkenalan dengan seorang wanita berinisial NRS, melalui aplikasi ponsel pintar.
Kepada korban, pelaku yang mengaku polisi itu menyebutkan dirinya tengah mendapat masalah dan harus mengeluarkan uang sebesar Rp40 juta.
"Tersangka mengaku bernama Antonius Felix Rompas berpangkat AKP menggunakan atribut kepolisian lengkap. Dia meminjam uang lagi kepada korban sebesar Rp90 juta dengan alasan ada masalah dengan sidang kode etik," ucap Budi di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Senin 6 Maret 2024.
Korban yang terus dirayu pelaku akhirnya meminjamkan uang dengan total Rp165 juta. Namun, David tiba-tiba menghilang dan tak bisa lagi dihubungi korban.
"Karena korban tidak tega, akhirnya korban memberikan uang sampai menggadaikan BKPB mobil miliknya. Setelah itu korban tidak bisa dihubungi lagi, sehingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Regol," kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi, kata Budi, identitas tersangka akhirnya berhasil diungkap. David ditangkap pada hari Senin 4 Maret 2024 lalu di kamar kosnya di wilayah Dago, Kota Bandung.
"Uang hasil penipuan digunakan oleh tersangka untuk gaya hidupnya. Dia membeli sesuatu dan judi slot online. Tersangka juga membeli atribut polisi dari online," ucap dia.
Dia mengatakan, sebelumnya tersangka juga pernah melakukan penipuan yang sama di Sukabumi. Namun, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut apabila tersangka telah melakukan hal yang sama.
"Dari pengakuannya tersangka pernah melakukan penipuan yang sama di Sukabumi, tapi nanti kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara," kata Budi. (cesar yudistira)
Editor : Doni Ramdhani


