Pelanggaran Lalu Lintas pada Perlintasan Sebidang di Kota Bandung Naik19,4% pada Tahun 2022 Semester 1

TIM edan Serpur mencatat ribuan peanggaran disiplin perlintasan sebiding di Bandung Raya dalam enam bulan terakhir

Pelanggaran Lalu Lintas pada Perlintasan Sebidang di Kota Bandung Naik19,4% pada Tahun 2022 Semester 1
Tim edan sepur saat melakukan pengecekan perlintasan KA.

INILAHKORAN, Bandung - Tim Edan Sepur Bandung mencatat ada 16.111 pelanggaran di 5 perlintasan sebidang se-Kota Bandung selama 6 bulan terakhir melaksanakan kegiatan Disiplin Perlintasan di Tahun 2022. Angka ini cukup fantasis disaat sering terjadinya kendaraan yang menemper kereta api di beberapa daerah seperti yang terjadi di Karawang, dan Bintaro Permai.

“Terdapat kenaikan dari semester sebelumnya sebesar 19,4%, memang cukup tinggi menurut kami. Contohnya untuk menerobos palang yang akan menutup dari 488 pelanggaran menjadi 1228 pelanggar atau naik sekitar 60%.” ujar Humas Wilayah 2 Bandung, Abdullah Putra Gandhara atau biasa disebut Aghaa, Jumat 22 Juli 2022.

Disiplin Perlintasan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Komunitas Edan Sepur Indonesia secara konsisten dan kolaboratif bersama dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), PT. Kereta Commuter Indonesia, PT. Jasa Raharja, Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perkeretaapian dalam hal ini Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Barat, Dishub Provinsi Jawa Barat, Dishub Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung, Satlantas Polres Cimahi, dan Budaya Disiplin.

Baca Juga: Peduli Keselamatan Pengendara di Perlintasan KA, Edan Sepur Indonesia Hadir Tegakkan Kedisiplinan

“Kegiatan ini dilakukan setiap Jumat di Perlintasan Cimindi, Andir, Cikudapateuh, Laswi, dan Kiaracondong secara bergantian setiap pekannya. Kegiatan ini juga sering didamping oleh Kepolisian jadi kalau melanggar sebenarnya langsung di tindak dan di tilang, tak jarang juga sampai ada yang diangkut ke Polres” ujar Aghaa.

Menurut Aghaa, kegiatan yang sudah berlangsung dari Januari 2014 ini sudah menuju ke advokasi kebijakan untuk peningkatan keselamatan dan kedisiplinan di Perlintasan Sebidang kepada stakeholder terkait. Hal ini terlihat dari audiensi dan pertemuan yang sudah dilakukan dengan beberapa pihak seperti kepada Dinas Perhubungan Prov. Jabar dan Kota Bandung sesuai dengan amanat Permenhub 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

“Saat ini, kami sudah mengusulkan infrastruktur pemaksa mirip seperti di Jl. Demak, Kota Surabaya. Jadi aspal yang di tengah di keruk. Jadi Pengendara yang berupaya menerobos perlintasan dengan melawan arus atau memotong jalan di Perlintasan Sebidang bisa dipaksa untuk tertib kembali sesuai jalurnya. Sekarang masih terus diusulkan disamping kami juga mengkaji. Karena tetap harus mengutamakan keselamatan kereta api. Mudah-mudahan bisa menjadi solusi alternatif selain melakukan pembangunan flyover atau underpass yang biayanya bisa lebih mahal.” ujarnya.

Baca Juga: Sosialisasikan Keselamatan Perlintasan KA Saat Pandemi, Komunitas Edan Sepur Terapkan 3M

Harapan lainnya menurut Aghaa dapat dipasangnya CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Korlantas Polri di Perlintasan Sebidang, dengan adanya CCTV ETLE ini maka pengendara akan berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran di Perlintasan Sebidang karena surat tilang bisa langsung datang ke rumah dan jika tidak membayar STNK akan terblokir.

“Mudah-mudahan Korlantas Polri mempunyai program pemasangan CCTV ETLE Tahap 3 agar penegakan hukum di perlintasan sebidang bisa dilakukan secara masif yang berimbas pada Peningkatan Kedisiplinan di Perlintasan Sebidang karena ancaman dendanya maksimalnya besar sesuai dengan UU 22/2009 LLAJ Pasal 296 jo 114 huruf a yaitu Rp. 750.000,- .” tutupnya.


Editor : inilahkoran