Pelempar Sperma di Tasikmalaya Dijerat UU Pornografi

Polisi resmi menetapkan SN (SN) sebagai tersangka atas aksinya melemparkan sperma kepada seorang perempuan di Kota Tasikmalaya. SN pun sudah ditahan di Mapolresta Tasikmalaya.

Pelempar Sperma di Tasikmalaya Dijerat UU Pornografi
Foto: Net

INILAH, Bandung – Polisi resmi menetapkan SN (SN) sebagai tersangka atas aksinya melemparkan sperma kepada seorang perempuan di Kota Tasikmalaya. SN pun sudah ditahan di Mapolresta Tasikmalaya.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/11/2019).

"Tersangka SN ditahan ya di Tasik Kota," ucap Truno.

Truno menjelaskan, SN ditahan atas dugaan melanggar pasal 36 UU no 44 Th 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 (2) KUHPidana.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," tandasnya.

Sebelumnya, setelah lima hari berstatus buron, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN di Kota Tasikmalaya, Senin (18/11/2019). SN diduga melakukan pelecehan seksual dengan cara melempar sperma di Kota Tasikmalaya pada Rabu (13/11/2019). (Ridwan Abdul Malik)


Editor : DeryFG