Pembagian Waris Suami yang Wafat saat Istri Hamil

MEMANG ketika yang menjadi ahli waris seorang bayi yang ada di dalam kandungan ibunya, masalahnya akan jadi berbeda dan penghitungan warisnya pun rumit. Hal itu karena keberadaan bayi itu akan sangat mempengaruhi pembagian waris dan hak-hak para ahli waris lainnya.

Pembagian Waris Suami yang Wafat saat Istri Hamil
Ilustrasi/Net

MEMANG ketika yang menjadi ahli waris seorang bayi yang ada di dalam kandungan ibunya, masalahnya akan jadi berbeda dan penghitungan warisnya pun rumit. Hal itu karena keberadaan bayi itu akan sangat mempengaruhi pembagian waris dan hak-hak para ahli waris lainnya.

Bagaimana hal itu bisa terjadi? Bayi atau janin yang masih di dalam perut ibunya masih merupakan misteri, sehingga tidak bisa langsung diambil keputusan hukum, kecuali bila sudah lahir nyata ke dunia ini.

1. Ketidak-jelasan Status Bayi. Setidaknya ada tiga ketidak-jelasan status hukum dari seorang janin atau bayi yang masih berada di dalam rahim ibunya, yaitu:

Baca Juga : Menghapus Dosa Pacaran dengan Salat Lima Waktu

a. Nyawa: Hidup Atau Mati. Janin dalam perut ibunya belum bisa dipastikan status hukumnya, apakah akan lahir dalam keadaan hidup, atau sebaliknya atas kehendak Allah. Padahal hidup atau matinya janin itu tentu amat berpengaruh dalam menetapkan hukum.

b. Jenis Kelamin: Laki-laki atau Perempuan. Janin yang masih ada di dalam rahim ibunya juga tidak jelas status jenis kelaminnya, apakah laki-laki atau perempuan. Walaupun di zaman sekarang sudah ada teknik ultrasonographi (USG) untuk mendeteksi keadaan bayi, termasuk jenis kelaminnya, namun dari segi hukum tetap saja masih belum bisa ditetapkan statusnya. Padahal jenis kelamin janin itu nanti akan sangat besar pengaruhnya pada penetapan hukum.

c. Jumlah: Satu atau Beberapa Orang. Janin yang masih di dalam rahim ibunya juga belum bisa dipastikan jumlahnya. Apakah cuma satu orang atau kembar. Dan kembar pun bisa cuma dua, tetapi bisa juga tiga, empat dan seterusnya. Padahal jumlah janin itu akan berpengaruh pada pembagian waris buat diri masing-masing janin itu dan juga buat ahli waris yang lain.

Baca Juga : Pacaran Islami Berbasis Syariah

2. Pengaruh Hukum. Semua ketidak-jelasan status di atas akan sangat besar pengaruhnya dalam pembagian waris. Di antaranya, apakah janin itu menerima warisan atau tidak. Dan juga status janin itu juga akan mempengaruhi hak-hak dari ahli waris yang lain. Hak-hak mereka bisa berkurang atau malah sama sekali hilang alias terhijab.

Halaman :


Editor : Bsafaat