Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?

Akan kami jelaskan dulu kedudukan anak tiri dalam hukum waris, yaitu apakah anak tiri berhak atau tidak mendapat harta waris. Setelah itu, baru akan kami jelaskan jawaban syari untuk pertanyaan yang diajukan di atas.

Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?
Ilustrasi/Net

Akan kami jelaskan dulu kedudukan anak tiri dalam hukum waris, yaitu apakah anak tiri berhak atau tidak mendapat harta waris. Setelah itu, baru akan kami jelaskan jawaban syari untuk pertanyaan yang diajukan di atas.

Anak Tiri Bukan Termasuk Ahli Waris

Anak tiri adalah anak salah seorang suami atau isteri sebagai hasil perkawinannya dengan isteri atau suaminya yang terdahulu. Misalnya, anak tiri seorang ayah, ialah anak isterinya sebagai hasil perkawinan isterinya itu sengan suaminya terdahulu. Anak tiri seorang ibu, ialah anak suaminya sebagai hasil hasil perkawinan suaminya itu dengan isterinya terdahulu. (Muslich Maruzi,Pokok-Pokok Ilmu Waris, hal. 84).

Baca Juga : Bahayanya Tuduhan Zina!

Anak tiri bukanlah ahli waris. Maka ia tidak dapat saling mewarisi antara dirinya dengan orang tua tirinya. Ini disebabkan antara si mayit dengan anak tiri tidak terdapatsebab mewarisi(asbabul miirats).

Sebab mewarisi terbatas pada 3 (tiga) sebab saja, yaitu :

Pertama, sebab kekerabatan (qarabah), atau disebut juga sebabnasab(garis keturunan), yaitu antara mayit dan ahli waris mempunyai hubungan kekerabatan yang hakiki, baik ke atas (disebut ushul), misalnya si mayit dengan ibu atau ayahnya; maupun ke bawah (disebut furu) misalnya antara si mayit dengan anak, cucu, dst.

Baca Juga : Apakah Anak Hasil Zina Tak Mungkin jadi Soleh?

Kedua, sebab perkawinan (mushaharah), yaitu antara mayit dengan ahli waris ada hubungan perkawinan. Maksudnya adalah perkawinan yang sah menurut Islam, bukan perkawinan yang tidak sah, dan perkawinan yang masih utuh (tidak bercerai), atau dianggap utuh, yaitu masih dalam masa iddah untuk talakraji(talak satu atau dua) bukan talakba`in(talak tiga).

Halaman :


Editor : Bsafaat