Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?

Akan kami jelaskan dulu kedudukan anak tiri dalam hukum waris, yaitu apakah anak tiri berhak atau tidak mendapat harta waris. Setelah itu, baru akan kami jelaskan jawaban syari untuk pertanyaan yang diajukan di atas.

Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?
Ilustrasi/Net

Sedang harta sisa yang akan dibagi adalah (setengah). Maka bagian D dan E adalah sama yaitu masing-masing mendapat 2/6 dari = 2/6 x = 2/12 (dua perduabelas). Bagian F dan G adalah sama yaitu masing-masing mendapat 2/6 dari = 2/6 x = 1/12 (seperdua belas).

Kesimpulannya, bagian suami adalah atau 50 %. Bagian D (anak laki-laki pertama) = 2/12 (dua perduabelas). Atau 16,66 %. Bagian E (anak laki-laki kedua) sama dengan bagian D yaitu 2/12 (dua perduabelas). Atau 16,66 %. Bagian F (anak perempuan pertama) sebesar 1/12 (seperduabelas), atau 8,33 %. Bagian G (anak perempuan kedua) sama dengan F (anak perempuan pertama) yakni sebesar 1/12 (seperduabelas), atau 8,33 %. [ ]

Baca Juga : Lebih Keji dari Zina tapi Paling Sering Dilakukan

Halaman :


Editor : Bsafaat