Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?

Akan kami jelaskan dulu kedudukan anak tiri dalam hukum waris, yaitu apakah anak tiri berhak atau tidak mendapat harta waris. Setelah itu, baru akan kami jelaskan jawaban syari untuk pertanyaan yang diajukan di atas.

Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?
Ilustrasi/Net

"Dan para isteri memperoleh (seperempat) dari harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak." (QS An-Nisaa` [4] : 12).

Adapun anak dari ayah yang meninggal yakni 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, mereka menjadi ashabah, yaitu mewarisi harta sisanya sebesar (tiga perempat). Namun dengan ketentuan seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari bagian anak perempuan, berdasarkan firman Allah SWT :

"Allah telah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." (QS An-Nisaa` [4] : 11).

Perhitungan bagian waris untuk 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, sebagai berikut. Misalkan nama anak laki-laki pertama adalah A, nama anak laki-laki kedua B, nama nama anak perempuan adalah C. Maka bagian A = 2, bagian B = 2, dan bagian C = 1. Berarti harta sisa yang ada harus dibagi menjadi 5 bahagian. Dengan kata lain, penyebutnya adalah 5. Maka bagian A adalah 2/5 (dua perlima), B juga 2/5 (dua perlima), dan C 1/5 (satu perlima).

Sedang harta sisa yang akan dibagi adalah (tiga perempat). Maka bagian masing-masing adalah sebagai berikut : Bagian A sebesar 2/5 dari = 2/5 x = 6/20. Atau 3/10. Bagian B sama dengan A yaitu sebesar 2/5 dari = 2/5 x = 6/20. Atau 3/10. Sedang bagian C adalah 1/5 dari = 1/5 x = 3/20.

Kesimpulannya, bagian masing-masing ahli waris jika ayah meninggal adalah : isteri mendapat (seperempat) atau 25 %. Kedua anak laki-laki bagiannya sama, yaitu masing-masing mendapat 6/20 (enam perduapuluh), atau 30 %. Sedang anak perempuan mendapat 3/20 (tiga perdua puluh) atau 15 %.

Jika Ibu Meninggal


Editor : Bsafaat