Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?

Akan kami jelaskan dulu kedudukan anak tiri dalam hukum waris, yaitu apakah anak tiri berhak atau tidak mendapat harta waris. Setelah itu, baru akan kami jelaskan jawaban syari untuk pertanyaan yang diajukan di atas.

Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?
Ilustrasi/Net

Ketiga, sebab memerdekakan budak (wala`), yaitu antara mayit dan ahli warisnya ada hubungan karena memerdekakan budak. Apabila seorang memerdekakan budaknya, maka antara orang itu dan bekas budaknya akan saling mewarisi. Jika orang itu meninggal dan tidak ada ahli waris dari pihak kerabat, maka bekas budaknya berhak mendapat warisannya. Sebab mewarisi yang demikian ini disebut juga sebab kerabat secara hukum (qarabah hukmiyah). (Muslich Maruzi,Pokok-Pokok Ilmu Waris, hal. 10; Imam Ar-Rahbi,Fiqih Waris(terj),hal.31; Syifauddin Achmadi,Pintar Ilmu Faraidl, hal. 18).

Dengan demikian, jelaslah bahwa anak tiri bukan termasuk ahli waris, karena tidak ada sebab mewarisi (asbabul miirats) antara si mayit dengan anak tiri.

Namun demikian, kepada anak tiri mubah hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya. Dengan syarat, harta yang diberikan sebagai wasiat itu tidak melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua tirinya yang meninggal. Jika wasiatnya melebihi 1/3 (sepertiga), maka pelaksanaanya bergantung pada persetujuan para ahli waris.

Baca Juga : Lebih Keji dari Zina tapi Paling Sering Dilakukan

Jika Ayah Meninggal

Dalam kasus yang ditanyakan di atas, andaikata ayah meninggal, maka ahli warisnya adalah seorang isteri, dan anak-anak ayah tersebut dari perkawinannya terdahulu, yaitu 3 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan. Sedang anak tiri yang dibawa oleh isteri, yaitu 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan, bukanlah ahli waris.

Isteri mendapat (seperempat) karena dia tidak mempunyai anak dari suami yang meninggal. Dalilnya adalah firman Allah SWT :

 


Editor : Bsafaat