Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?

Akan kami jelaskan dulu kedudukan anak tiri dalam hukum waris, yaitu apakah anak tiri berhak atau tidak mendapat harta waris. Setelah itu, baru akan kami jelaskan jawaban syari untuk pertanyaan yang diajukan di atas.

Harta Waris untuk Anak Tiri, Adakah?
Ilustrasi/Net

Andaikata yang meninggal ibu, maka ahli warisnya adalah seorang suami, dan anak-anak ibu tersebut dari perkawinannya terdahulu, yaitu 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan. Sedang anak tiri yang dibawa oleh ayah, yaitu 3 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan, bukanlah ahli waris.

Suami mendapat (setengah), sebab isteri yang meninggal tidak mempunyai anak dari suami sekarang. Dalilnya adalah firman Allah SWT :

 

Baca Juga : Bahayanya Tuduhan Zina!

"Dan bagi (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak."(QS An-Nisaa` [4] : 12).

Adapun anak dari ibu yang meninggal yaitu 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan, mereka menjadi ashabah, yaitu mewarisi harta sisanya sebesar (setengah). Namun dengan ketentuan seorang anak laki-laki mendapat bagian dua kali dari bagian anak perempuan, berdasarkan firman Allah SWT :

"Allah telah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan." (QS An-Nisaa` [4] : 11).

Baca Juga : Apakah Anak Hasil Zina Tak Mungkin jadi Soleh?

Perhitungan bagian waris untuk 4 anak yang terdiri dari 2 laki-laki dan 2 perempuan sebagai berikut. Misalkan nama anak laki-laki pertama adalah D, nama anak laki-laki kedua E, nama nama anak perempuan pertama F, dan nama anak perempuan kedua G. Maka bagian D = 2, bagian E = 2, bagian F = 1, dan bagian G = 1. Berarti harta sisa yang ada harus dibagi menjadi 6 bahagian. Dengan kata lain, penyebutnya adalah 6. Maka bagian D adalah 2/6 (dua perenam), E juga 2/6 (dua perenam), F mendapat 1/6 (seperenam), dan G juga mendapat 1/6 (seperenam).


Editor : Bsafaat