Pembangunan TPPAS Legoknangka Siap Dituntaskan di 2026

Hambatan terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung selesai.

Pembangunan TPPAS Legoknangka Siap Dituntaskan di 2026
Hambatan terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung selesai.

INILAHKORAN.ID - Hambatan terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di TPPAS Legoknangka, Kabupaten Bandung selesai.

Kepala Badan Perencanaan pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, usulan dari Gubernur Dedi Mulyadi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberikan rekomendasi surat penugasan kepada PLN untuk membeli listrik dari TPPAS Legoknangka diamini.

Sehingga dalam waktu dekat izin administrasinya keluar dan tinggal melanjutkan proses pembangunan TPPAS Legoknangka oleh pemenang tender, PT Sumitomo.

"Mudah-mudahan on schedule lah 2029, sudah bisa operasional. Karena selama ini yang menghambat itu tadi, kesepakatan antara PLN dengan pihak ketiga (Sumitomo), terkair berapa rupiah penjualan listrik yang diberikan," ujar Dedi saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Jumat 19 Desember 2025.

Pada 2026 lanjut dia, infrastruktur penunjang akan digeber supaya TPPAS Legoknangka sudah bisa beroperasi penuh melayani penanganan sampah Bandung Raya plus Sumedang dan Garut pada 2029 mendatang.

"Tahun ini (2026) APBD provinsi juga sudah menganggarkan anggaran untuk infrastruktur pendukung Legoknangka," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, surat tersebut telah mengalami keterlambatan selama sembilan bulan.

Keterlambatan ini berkaitan dengan masa deferred offtake selama dua tahun pertama, di mana Badan Usaha Pelaksana (BUP) Legoknangka belum diperkenankan menjual listrik dengan skema Feed-in Tariff.

“Pemprov Jabar sudah menyampaikan Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan bahwa selama masa deferred offtake, BUP diperkenankan menjual listrik kepada PLN,” ujar Ai.

Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) tengah melakukan review untuk memberikan pertimbangan kepada Kementerian ESDM, mengenai tarif yang dapat dijadikan dasar negosiasi antara BUP dan PLN.

“Harapannya, Surat Penugasan dari Kementerian ESDM dapat segera diterbitkan agar PJBL bisa dilakukan. Setelah itu, pihak BUP berkomitmen memulai konstruksi pada tahun 2026,” tambahnya.

Selain menunggu surat penugasan, Ai mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar telah memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Kementerian ATR/BPN untuk jalur transmisi listrik dan air baku. Dengan izin tersebut, pembebasan lahan untuk kedua jalur itu dapat dimulai tahun depan.

Seperti diketahui, TPPAS Legoknangka disiapkan Pemprov Jabar, untuk menangani masalah sampah Bandung Raya plus Garut dan Sumedang, seiring sudah hampir penuhnya TPPAS Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.


Editor : JakaPermana