Pembatasan Mobilitas di Kota Bandung, Ini yang Dilakukan Pemkot Bandung
Aturan pembatasan mobilitas di Kota Bandung kembali diterapkan. Pemkot Bandung melakukan penutupan jalan dan kebijakan ganjil genap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Aturan pembatasan mobilitas di Kota Bandung kembali diterapkan. Pemkot Bandung melakukan penutupan jalan di tiga lokasi dan kebijakan ganjil genap di lima gerbang tol.
Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, pembatasan mobilitas di Kota Bandung itu untuk mengantisipasi kasus Covid-19 yang kini kembali melonjak.
Dia menyebutkan, Pemkot Bandung menurunkan sebanyak 635 personel dalam penerapan pembatasan mobilitas di Kota Bandung. Rinciannya, 400 orang dari Polrestabes Bandung, 110 orang dari Dishub, 105 orang dari Satpol PP, dan 20 orang dari TNI.
Baca Juga: Mulai Siang Ini, Polrestabes Bandung Berlakukan Ganjil Genap di 5 Gerbang Tol Masuk Kota Bandung
"Total personel yang terlibat, kurang lebihnya sebanyak 635 orang. Jumlah itu tersebar di tiga lokasi penutupan Jalan, dan di lima gerbang tol," kata Asep Kuswara, Jumat 11 Februari 2022.
Dia menjelaskan, penutupan jalan berlaku di tiga lokasi yakni Jalan Lengkong Kecil, Dipatiukur, dan Tamblong-Asia Afrika. Ada pun waktu penutupan, Sabtu-Minggu 12-14 Februari 2022 terhitung pukul 18.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: DUH! MUI Kabupaten Bandung Mencium Dugaan Gerakan Radikal Semacam NII di Kecamatan Paseh
Sementara, untuk pembatasan mobilitas ganjil genap di lima gerbang tol, berlaku di Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Buah Batu, dan Mohammad Toha. Pelaksanaannya dimulai Jumat pukul 14.00-20.00 WIB. Sementara Sabtu dan Minggu, pukul 07.00-20.00 WIB.
"Kita berharap dengan pembatasan mobilitas di Kota Bandung dapat menekan kasus Covid-19 yang saat ini terus meningkat. Kita juga berharap, masyarakat ikut dan mendukung kebijakan pemerintah di masa penerapan PPKM level 3 ini tentunya," ucapnya. (Yogo Triastopo)
Editor : inilahkoran

