Pemberian kepada Pejabat Adalah Harta Khianat

BANYAK dalil syariah yang menegaskan haramnya pegawai dan pejabat menerima hadiah.

Pemberian kepada Pejabat Adalah Harta Khianat

BANYAK dalil syariah yang menegaskan haramnya pegawai dan pejabat menerima hadiah.

Diriwayatkan daripada Jabir bin Abdullah RA bahwa Nabi SAW bersabda,"Hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemimpin adalah harta khianat (hadaya al-umara` ghulul)." (HR Thabrani dalam Al-Awsath no 5126. Dalam Majma Az-Zawaid Juz IV/151 Imam Al-Haitsami berkata,"Sanad hadis ini hasan").

Diriwayatkan daripada Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda,"Barangsiapa yang telah kami angkat untuk melakukan sesuatu tugas, lalu dia telah kami beri gaji, maka apa saja yang diambilnya selain daripada gaji adalah harta khianat (ghulul)." (HR Abu Dawud no 2554. Hadis sahih, lihat Nasiruddin Al-Albani, Sahih At-Targhib wa At-Tarhib, Juz I/191).

Baca Juga : Jika Kalian Meminta kepada Allah, Mintalah Firdaus

Diriwayatkan dari Abu Hamid As-Saidi RA bahwa Nabi SAW pernah mengutuskan Ibnu Lutbiyah untuk mengumpulkan zakat dari Bani Sulaim. Setelah menyelesaikan tugasnya, Ibnu Lutbiyah berkata kepada Nabi SAW,"Ini zakat yang saya kumpulkan, saya serahkan kepada Anda. Sedangkan ini adalah hadiah yang diberikan orang kepada saya." Maka Nabi SAW bersabda,"Mengapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu hingga hadiah itu datang kepadamu jika kamu memang benar?" (HR Bukhari no 6464).

Imam Taqiuddin An-Nabhani menjelaskan,"Ketiga hadis di atas dengan jelas menunjukkan bahwa hadiah yang diberikan kepada pegawai yang melaksanakan tugas umum adalah haram, baik yang diberikan sebelum dia menetapkan kebijakan tertentu ataupun sesudahnya, atau diberikan karena dia adalah pemegang kebijakan dalam urusan tertentu, atau diberikan karena dia adalah orang yang berpengaruh terhadap penguasa. Semuanya adalah haram." (Al-Syakhsiyah Al-Islamiyah, Juz II/338). [

Baca Juga : Bolehkah Memenjarakan Pengemis dan Gelandangan?


Editor : Bsafaat