Pembobol BRI Tambun Rp13,8 Miliar Dituntut 11 Tahun Bui

Bobol kas BRI senilai Rp13,8 miliar, Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) BRI KCP Bekasi Ermansyah Putra dituntut JPU Kejati Jabar hukuman selama 11 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair kurungan enam bulan.

Pembobol BRI Tambun Rp13,8 Miliar Dituntut 11 Tahun Bui
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Bobol kas BRI senilai Rp13,8 miliar, Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) BRI KCP Bekasi Ermansyah Putra dituntut JPU Kejati Jabar hukuman selama 11 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair kurungan enam bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi BRI KCP Tambun, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (3/2/2020).

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar Slamet Riyadi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, yakni pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Memohon majelis hakm yang menangani perkara terdakwa, agar menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsidair kurungan enam bulan,” katanya dalam persidangan yang dipimpin Dahmiwirda.

Selain itu, lanjutnya kepada terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp12 miliar atau diganti hukuman penjara paling lama maksimal lima tahun.

Dalam dakwaannya, JPU Kejati Jabar Slamet Riyadi menyatakan terdakwa selaku manajer operasional dan layananan Bank BRI KCP Tambun secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Akibat perbuatan terdakwa dari hasil audit lembaga keuangan negara, BRI KCP Tambun mengalami kerugian sekitar Rp13,8 miliar. Namun terdakwa telah membayar Rp1,7 miliar. Sehingga kerugian negara menjadi Rp12,1 miliar," ujarnya.

Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa selama enam bulan yakni dari Agustus 2018 hingga Januari 2019. Modusnya dengan menyalahgunakan kas induk, membobol rekening deposito nasabah hingga pembobolan rekening aktiva valas.

Rinciannya, uang kas induk yang dibobol terdakwa sebesar Rp1,4 miliar, rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp8,8 miliar, dan tiga deposit nasabah Rp3,5 miliar.

Selain itu, juga ditemukan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer rupiah sebesar Rp54,2 juta. Jika ditotalkan kerugian negara dalam hal ini Bank BRI sebesar Rp 13,8 milar, dan sudah dikembalikan Rp1,7 miliar oleh terdakwa. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani