Pembobol BRI Tambun Rp13,8 Miliar Divonis 12 Tahun Penjara
Bobol kas BRI senilai Rp13,8 miliar, Asisten Manajer Operasional dan Layanan BRI KCP Bekasi Ermansyah Putra dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Bobol kas BRI senilai Rp13,8 miliar, Asisten Manajer Operasional dan Layanan BRI KCP Bekasi Ermansyah Putra dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp200 juta, subsidair 6 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar lebih, atau diganti kurungan penjara selama lima tahun. Vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejati Jabar yakni hukuman selama 11 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsidair kurungan enam bulan penjara.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus korupsi BRI KCP Tambun di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (9/3/2020).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Dahmiwirda menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, yakni pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp200 juta subsidair kurungan enam bulan," katanya.
Selain itu, lanjutnya kepada terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp12 miliar atau diganti hukuman pennjara paling lima tahun.
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar Slamet Riyadi menyatakan terdakwa selaku manajer operasional dan layananan Bank BRI KCP Tambun secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
"Akibat perbuatan terdakwa dari hasil audit lembaga keuangan negara, BRI KCP Tambun mengalami kerugian sekitar Rp13,8 miliar. Namun terdakwa telah membayar Rp1,7 miliar. Sehingga kerugian negara menjadi Rp12,1 miliar," ujarnya.
Perbuatan melawan hukum dilakukan terdakwa selaama enam bulan, yakni dari Agustus 2018 hingga Januari 2019. Modusnya dengan menyalahgunakan kas induk, membobol rekening deposito nasabah hingga pembobolan rekening aktiva valas.
Rinciannya, uang kas induk yang dibobol terdakwa sebesar Rp1,4 miliar, rekening rupa-rupa aktiva valas sebesar Rp8,8 miliar, dan tiga deposito nasabah Rp3,5 miliar.
Selain itu, ditemukan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer rupiah sebesar Rp54,2 juta. Jika ditotalkan, kerugian negara dalam hal ini Bank BRI sebesar Rp13,8 milar. Terdakwa mengebalikan sebesar Rp1,7 miliar. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani

