Pemda KBB Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, BKPSDM KBB: Disabilitas Bisa Mendaftar 

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali membuat seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemda KBB Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis, BKPSDM KBB: Disabilitas Bisa Mendaftar 
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali membuat seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya, Pemda KBB melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengungkapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta seleksi formasi PPPK tenaga kesehatan.
Selanjutnya, BKPSDM KBB menjelaskan sejumlah persyaratan bagi calon peserta formasi PPPK tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Ilyas mengatakan, untuk formasi PPPK teknis harus memiliki masa kerja paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
"Ini harus dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi peserta yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi pemerintah," katanya kepada wartawan.
Sedangkan, jelas dia, untuk peserta yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan harus ditandatangani Direktur atau Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia.
"Persyaratan lainnya
berijazah paling rendah SMA, IPK minimal 2.75 untuk kualifikasi pendidikan D-III/S-1/D," jelasnya.
Selain itu, kata dia, bagi penyandang disabilitas diperkenankan melamar pada jabatan PPPK teknis.
"Tapi tidak diperkenankan melamar pada jabatan pemula - Pemadam Kebakaran," ucapnya.
Ia menerangkan, seleksi pengadaan PPPK kesehatan dan teknis dibagi menjadi dua tahap, yaitu seleksi administrasi, dan seleksi kompetensi. 
"Jika dinyatakan lulus seleksi administrasi peserta masuk ketahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi," terangnya.
Menurutnya, seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan.
"Untuk PPPK seleksi kompetensi akan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Tes) BKN," ujarnya.
Ia menambahkan, pengumuman pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK akan dikeluarkan oleh Instansi penyelenggara.
"Kemudian bakal ditayangkan didalam portal https://sscasn,bkn.go.id atau http// www.bkpsdm.bandungbaratkab go.id," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali dibuka Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kendati demikian, untuk formasi PPPK yang dibuka saat ini hanya dua, yakni tenaga kesehatan dan tenaga teknis kembali dibuka. *** (agus satia negara).


Editor : Ahmad Sayuti