Pemda Wajib Hadirkan Pendidikan Usia Dini yang Optimal
INILAH, Depok - Pemerintah daerah (Pemda) berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Depok - Pemerintah daerah (Pemda) berkewajiban memberikan pelayanan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan.
Sebab, ketiga unsur pelayanan tersebut merupakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan tercantum di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Harris Iskandar menjelaskan, peraturan pemerintah di atas mulai efektif pada tahun 2019 sekarang.
SPM, lanjut Harris, merupakan ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diperoleh setiap warga negara.
"Peran pemerintah daerah sangat penting dalam menyukseskan program Kemendikbud. Adapun layanan PAUD mencakup Taman Kanak-kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan satuan PAUD sejenis lainnya," kata Harris kepada wartawan di sela-sela Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2019 di Sawangan, Jawa Barat, Selasa (12/2).
Dia menjabarkan, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud memiliki tugas untuk membuat petunjuk teknis, melakukan penguatan mutu, akreditasi, dan pembinaan serta pengawasan. Sedangkan pemerintah daerah bertugas melakukan pendataan, penyiapan anggaran, dan sarana prasarana belajar.
Untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan layanan PAUD sesuai SPM, Kemendikbud menggelontorkan dana bantuan operasional penyelenggaraan PAUD, atau BOP PAUD.
Dana ini meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 Kemendikbud menganggarkan dana BOP sebesar Rp 4,07 triliun, namun pada tahun ini meningkat menjadi Rp4,47 triliun.
"Tak hanya PAUD, Kemendikbud juga memberikan bantuan BOP kesetaraan sebanyak Rp1,54 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 925 ribu sasaran peserta didik," ujar Harris.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan mulai dari usia dini hingga mereka dewasa. Pendidikan anak usia dini, menurutnya, sangat penting karena pada masa itulah anak sedang mengalami masa keemasan.
Sehingga jika dibina dengan baik maka akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan. Sebaliknya jika tidak dimanfaatkan secara optimal, maka akan sangat merugikan masa depan si anak dan tentu bangsa.
Selain itu, Muhadjir juga mengingatkan kepada orang tua khususnya para ibu untuk memahami pentingnya pendidikan prenatal atau sebelum anak lahir.
Hal-hal yang wajib diketahui ibu mulai dari wawasan terkait gizi bagi si anak sejak masih berada di dalam kandungan dan dampak-dampaknya jika kebutuhan gizi si buah hati tidak terpenuhi.
“Jika tidak terpenuhi gizinya maka akan menyebabkan anak menjadi stunting, perlu diingat stunting bukan hanya cebol badannya saja tetapi juga bisa jadi otaknya. Untuk memastikan anak di bawah lima tahun mendapatkan pendidikan yang baik juga menjadi tugas kita (pemerintah),” kata Muhadjir.
Editor : inilahkoran

