Pemerintah RI Upayakan Repatriasi Reynhard Sinaga, Terpidana Seumur Hidup di Inggris: Negosiasi, Tantangan, dan Harapan
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), tengah mengupayakan repatriasi atau pemulangan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Bandung – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), tengah mengupayakan repatriasi atau pemulangan Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris.
Upaya ini dilakukan melalui Negosiasi bilateral antara Indonesia dan Inggris guna membahas kemungkinan pemindahan narapidana.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah tengah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Inggris serta keluarga Reynhard Sinaga untuk membahas langkah-langkah yang diperlukan guna merealisasikan pemulangan tersebut.
"Kami akan sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu dekat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita bisa mengembalikan," ujar Ahmad Usmarwi Kaffah dikutip dari ANTARA.
Menurut Ahmad, keinginan orang tua Reynhard Sinaga untuk memulangkan putranya menjadi salah satu faktor yang memperkuat upaya repatriasi ini. Meskipun demikian, proses pemindahan narapidana antara Indonesia dan Inggris tidak semudah negara lain seperti Australia, Filipina, atau Prancis.
Pemerintah Indonesia menginginkan proses pemindahan ini dilakukan dalam bentuk pertukaran narapidana.
Ahmad menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus menjalin komunikasi dengan pemerintah Inggris untuk mencapai kesepakatan terkait repatriasi ini.
Menurutnya, Indonesia memiliki komitmen dalam memperhatikan warganya yang menjalani hukuman di luar negeri, sebagaimana negara lain juga memperhatikan warganya yang tengah menjalani proses hukum di Indonesia.
"Permintaan dari orang tua itu lah yang memperkuat kita untuk melakukan repatriasi. Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini adalah pertukaran narapidana, itu yang kita inginkan," tambahnya.
Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada tahun 2020.
Ia dinyatakan bersalah atas kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris dalam rentang waktu sekitar dua setengah tahun. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Reynhard harus menjalani hukuman minimal 30 tahun sebelum bisa mengajukan pengampunan.
Meskipun Indonesia tengah berupaya melakukan negosiasi, tantangan besar tetap ada. Inggris memiliki kebijakan hukum yang ketat terkait kasus kekerasan seksual, dan repatriasi seorang narapidana seumur hidup seperti Reynhard Sinaga membutuhkan kesepakatan hukum yang kompleks.
Di sisi lain, publik di Inggris memandang kasus Reynhard Sinaga sebagai salah satu kejahatan seksual terbesar dalam sejarah negara tersebut, sehingga upaya pemulangannya kemungkinan akan mendapat perhatian besar dari masyarakat dan media di sana.
Oleh karena itu, negosiasi ini perlu dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan dampak diplomatik yang tidak diinginkan.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan

