Pemilik Sempat Pasrah, Kendaraan Pribadi yang Hilang Dikembalikan Polres Cimahi

Kebahagiaan menyelimuti Yuliana (30). Sang pemilik kendaraan pribadi yang hilang itu sumringah usai Polres Cimahi mengembalikan kendaraannya

Pemilik Sempat Pasrah, Kendaraan Pribadi yang Hilang Dikembalikan Polres Cimahi
Pemilik sempat pasrah, kendaraan pribadi yang hilang dikembalikan Polres Cimahi.

INILAHKORAN, Cimahi - Kebahagiaan menyelimuti Yuliana (30). Sang pemilik kendaraan pribadi yang hilang itu sumringah usai Polres Cimahi mengembalikan kendaraannya.

Padahal, Yuliana mengaku pasrah atas kejadian kendaraan pribadi yang hilang lantaran dicuri beberapa bulan lalu.

Bersama Safrudin, Yuliana kini membawa kembali kendaraan pribadi yang dilang tersebut ke kediamannya usai menerima secara simbolis kunci kendaraan dari Polres Cimahi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Modus Order Fiktif Minyak Goreng Murah di Bandung, Kerugian Mencapai Rp1,1 Miliar

"Saya berterima kasih kepada jajaran Polres Cimahi yang sudah menemukan mobil Xenia saya kendaraan pribadi yang hilang pada 29 November 2021 lalu saat terparkir di kontrakan," ucap Yuliana usai gelar perkara dan penyerahan simbolis kendaraan di markas Polres Cimahi, Selasa 8 Maret 2022.

Sementara itu, Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyebut untuk total keseluruhan kendaraan yang berhasil diamankan jajarannya selama Operasi Jaran Lodaya 17-26 Februari 2022 di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) total ada 30 unit.

"Total kendaraan yang berhasil diamankan terdiri dari 26 unit kendaraan roda dua dan empat kendaraan roda empat," sebutnya.

Baca Juga: Polisi Bakal Periksa Kejiwaan Istri Bacok Suami di Gununghalu Bandung Barat

Semua kendaraan tersebut, jelas dia, dikembalikan secara gratis kepada para pemiliknya yang sudah menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan.

Ia mengungkapkan, bagi yang merasa kehilangan kendaraan juga bisa mengecek langsung ke Mapolres Cimahi dengan membawa surat kelengkapan kendaraannya.

"Semua barang bukti itu diamankan dari 12 tersangka yang melakukan aksinya secara berkelompok dan paling banyak di wilayah KBB, dengan total lokasi pencurian di 50 titik," bebernya.

Baca Juga: OSIS SMAN 3 Bandung Tetap Aktif di Masa Pandemi, Struktur Organisasi Kuncinya

Tak Hanya barang bukti, kata dia, pihaknya pun mengamankan sejumlah alat yang digunakan para tersangka. Seperti kunci kontak palsu, kunci astag, mata astag, obeng, kunci leter T, dan satu buah tang.

"Dari hasil interogasi kebanyakan mereka sindikat dan orang lama spesialis pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

Ia menambahkan, biasanya kendaraan yang diincar para pelaku yang terparkir bebas di toko swalayan, depan rumah atau rumah tanpa pagar, kontrakan, dan tempat sepi.

"Kini mereka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (Agus Satia Negara)


Editor : inilahkoran