INILAH, Bandung- Pemerintah Kabupaten Bandung mengakui proses relokasi warga korban banjir di Kampung Cieunteung dan Sindangsari Baleendah pada 1986 lalu menyisakan masalah.
Sejauh ini, satu-satunya solusi yang diyakini tepat, adalah melalui rislah (ruilslug) atau tukar guling.
"Memang dulu direlokasi tapi statusnya sekarang masih milik pemda. Untuk kejelasan itu mekanisme paling sesuai dengan aturan ya melalui rislah ini," kata Kepala
Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Pertamanan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung Ari Jakaria di Soreang, Jumat (1/3/2019).
Dikatakan Ari, proses rislah ini sudah berjalan cukup lama. Namun masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh proses rislah. Belakangan muncul dua kelompok masyarat yang setuju dan tidak setuju.
Beberapa waktu lalu pihaknya melakukan sosialisasi ke RW 10 dan RW 11. Tujuannya, untuk menginformasikan proses rislah yang selengkap-lengkapnya kepada masyarakat yang menurutnya sudah dibangun antara pemda dengan warga masyarakat di RW 10 dan 11 tersebut.
"Warga yang memohon ada surat permohonan dari warga lalu kami proses ada musyawarahnya. Saat diajukan memang oleh RW dan diketahui oleh kelurahan dan kecamatan, tapi sebelumnya sudah pembahasan internal di warganya sendiri," ujarnya.
Bahkan lanjut Ari, warga telah mengajukan tanah pengganti seluas 5.000 meter persegi (5 hektar) di depan Kantor Kelurahan Manggahang. Luasnya memang lebih kecil dibanding lahan yang saat ini ditempati oleh warga di RW 10 dan 11 yang mencapai 76 ribu meter persegu (7 hektar).
Disinggung keinginan warga relokasi yang berharap Pemkab dapat menghibahkan tanah tersebut. Kata dia, hal tersebut tidak bisa dilakukan. Dan warga bersikeras jika Mensos waktu itu telah menghibahkan tanah tersebut.
"Tidak aturannya tanah aset pemda dihibahkan. Kami tidak menemukan hibah dari pemda kepada masyarakat. Seluruh warga relokasi harusnya ada penangannya berbeda antara hibah untuk bencana dengan rislah," katanya.
Sampai saat ini, lanjut Ari, masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut. Oleh karena itu pemerintah berupaya bereskan dari sisi legalitasnya.
"Soal harga itu kita nilai dengan KJPP independen aturannya ada kesamaan nilai makanya yang dijadikan acuan adalah penilaian appraisal KJPP," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ratusan warga di RW 10 dan 11 Kampung Neglasari, Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung resah. Pasalnya, lahan yang sudah mereka tempati puluhan tahun, tiba tiba akan diambil kembali oleh Pemerintah Kabupaten Bandung.
Ketua RW 10 Dani Ramdani mengatakan pasca bencana banjir besar yang terjadi di Sindangsari dan Cieunteung Kecamatan Baleendah pada 1986 lalu, ratusan
warga direlokasi ke wilayah tersebut. Saat itu wilayah tersebut masih tanah carik milik Desa Manggahang (sebelum berubah menjadi kelurahan).
Relokasi pemukiman warga ke tempat tersebut dihdiri oleh Menteri Sosial saat itu yakni Nani Sudarsono. Didampingi Menteri Penerangan Harmoko termasuk Gubernur Jawa Barat waktu itu Aang Kunaefi serta bupati Bandung.
Kini setelah berganti generasi ke generasi, selama 32 tahun tanah relokasi tersebut diklaim oleh Pemkab Bandung. Padahal menurut warga tanah tersebut sudah dihibahkan pemerintah kepada korban bencana banjir pada1986.
"Keberadaan kami disini tidak ilegal, tapi berdasarkan janji lisan ibu menteru sosial saat itu. Janji beliau, jika telah lima tahun kami tinggal disini maka jadi hak milik. Banyak saksi-saksinya," kata Dani di Manggahang, Jumat (2/3/2019).