Pemkab Bandung Alokasikan Rp40 Miliar Bonus Panas Bumi untuk 56 Desa

Pemkab Bandung mengalokasikan Rp40 miliar bonus produksi panas bumi untuk 56 desa. Sebanyak 60 persen dana difokuskan untuk pembangunan infrastruktur.

Pemkab Bandung Alokasikan Rp40 Miliar Bonus Panas Bumi untuk 56 Desa
Ilustrasi - PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Kamojang, Jawa Barat. ANTARA

INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengalokasikan Rp40 miliar bonus produksi panas bumi untuk 56 desa penerima manfaat. Sebanyak 60 persen dari alokasi tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan layanan dasar masyarakat.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pembagian alokasi anggaran tersebut mengacu pada hasil kajian terbaru agar pemanfaatan dana sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa.

"Proporsi jumlah alokasi Rp40 miliar dan porsi 60 persen untuk infrastruktur itu berdasarkan hasil kajian yang terbaru. Saya berharap penerima manfaat dari DBH Panas Bumi ini harus betul-betul dilaksanakan sesuai kebutuhan," kata Dadang, Selasa (20/10/2026).

Menurutnya, pemanfaatan bonus produksi panas bumi tidak hanya diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, penguatan sektor pendidikan, pengurangan kemiskinan, serta penanganan stunting.

Program tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di wilayah penerima manfaat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan di Kabupaten Bandung.

Untuk memastikan penyaluran dan pemanfaatan anggaran memiliki landasan hukum yang sesuai, Pemkab Bandung akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru.

"Nanti kita buatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang terbaru. Nanti kita terbitkan," ujar Dadang.

Ia juga meminta 56 kepala desa penerima manfaat segera menyusun rencana kegiatan agar anggaran dapat terserap dan pelaksanaan program selesai sebelum akhir Desember 2026.

Dadang menegaskan, perencanaan harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas setiap desa. Dengan begitu, pelaksanaan kegiatan dapat berjalan cepat tanpa mengabaikan ketepatan sasaran.

"Maka ini harus betul-betul dikaji secara komprehensif. Para kepala desa harus segera merencanakan, sehingga pelaksanaannya bisa maraton dan segera selesai," katanya.

Dadang menjelaskan, penyaluran bonus produksi panas bumi pada 2026 dilakukan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Melalui mekanisme tersebut, anggaran diserahkan langsung kepada pemerintah desa untuk dilaksanakan sesuai perencanaan.

"Anggarannya langsung diserahkan ke desa dan desa langsung melaksanakannya. Dan tetap pelaporannya langsung ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung," tuturnya.

Sebanyak 56 desa penerima bonus produksi panas bumi tersebar di Kecamatan Ibun, Kertasari, Pangalengan, Ciwidey, Pasirjambu, dan Rancabali.

Pemkab Bandung memastikan desa-desa tersebut akan kembali menerima alokasi bonus produksi panas bumi pada 2027. Pemerintah daerah berharap pemanfaatan dana tersebut dapat terus mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Editor : Ahmad Sayuti