Pemkab Bandung Diminta Gencar Sosialisasikan PPDB

Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan sosialisasi sebelum membahas rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN tahu

Pemkab Bandung Diminta Gencar Sosialisasikan PPDB
Wakil Sekertaris Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kartika
INILAH,Bandung- Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung meminta Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan sosialisasi sebelum membahas rancangan Surat Keputusan (SK) Bupati soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN tahun ajaran 2019-2020, Mei mendatang.
 
Sosialisasi sekaligus menjaring aspirasi masyarakat sangat penting untuk meminalisir terjadinya kesalahan. Juga, antisipasi terjadinya kecurangan dan pemaksaan kehendak oleh masyarakat atau kelompok tertentu.
 
"Itulah pentingnya sosialisasi dan rembugan dengan masyarakat. Agar keputusan yang telah ditetapkan dalam SK Bupati itu dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak. Jangan sampai kita mendengar ada lagi oknum anggota DPRD, oknum LSM/ Ormas atau kelompok tertentu menitipkan hingga memaksa sekolah agar menerima calon peserta didik. Jadi saya pikir rembugan dengan semua pihak itu sangat penting, dengan begitu aturan PPDB itu diketahui dan dipatuhi oleh semua pihak dan enggak boleh memaksa atau menekan sekolah," kata Wakil Sekertaris Dewan Pendidikan Kabupaten Bandung, Asep Kartika, Minggu (31/3/2019).
 
Selain itu kata Asep, sosialisasi ini juga penting dilakukan untuk membahas soal zonasi. Karena pemberlakuan sistem zonasi yang telah dilakukan beberapa kali PPDB ini, kerap menimbulkan masalah. Banyak calon peserta didik yang tidak diterima di sekolah negeri karena memang tidak masuk kedalam zona yang telah ditetapkan.
 
"Banyak calon peserta didik yang rumahnya di perbatasan kecamatan yang tidak bisa masuk kemana mana. Yah mereka bingung di sekitar rumahnya enggak ada sekolah yang masuk zonasi. Sekolah swasta memang bisa jadi pilihan lain, tapi kan enggak semua orang tua siswa punya duit," ujarnya. 
 
Menurut Asep, dalam mengeluarkan SK Bupati, tentunya bupati memilki kewenangan untuk mengeluarkan kebijakan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya. Misalnya dalam kebijakan penetapan jumlah rombongan belajar (rombel) per kelas disetiap sekolah. Bisa saja ditetapkan sesuai kebutuhan di lapangan.
 
"Jadi aturannya juga harus benar benar sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Nah soal zonasi juga, kalau ada calon peserta didik yang enggak bisa sekolah pemerintah harus tanggunjawab dan memastikan bisa diterima. Dan pemerintah juga harus bisa menambah jumlah sekolah karena pendidikan adalah hak anak yang harus dipenuhi oleh negara," ujarnya.
 
Asep melanjutkan, sosialisasi dan rembugan ini, alangkah baiknya dimulai dari sekarang. Agar lebih masif dan dipahami dengan benar oleh masyarakat dan berbagai kelompok masyarakat lainnya. Sehingga pada pelaksanaannya nanti, tidak ada lagi orang tua calon peserta didik yang kebingungan so aturan PPDB. 
 
"Kalau aturannya sudah dibuat atas hasil kesepakatan bersama kan enak. Kalau ada oknum yang maksa nitip nitip juga dia bakal mikir juga toh dia juga tahu dan dilibatkan dalam membuat rancangan SK Bupatinya. Kalau masih maksa yah enggak tahu malu. Nah begitu juga dengan para orang tua, kalau mereka sudah tahu aturannya kan bisa bikin persiapan yang bagus buat sekolah anak anaknya tuh," katanya. 
 


Editor : inilahkoran