Pemkab Bandung Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga Juni 2022

Bagi warga kabupaten Bandung yang belum membayar pajak daerah akan mendapatkan keringanan dengan adanya penmghapusan sanksi denda pajak

Pemkab Bandung Hapuskan Sanksi Denda Pajak Daerah Hingga Juni 2022
Bupati Bandung Dadang Supriatna keluarkan Perbub penghapusan denda pajak daerah mulai dari 1994 hingga 2021.

INILAHKORAN. Soreang - Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali mengeluarkan kebijakkan insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bandung.

Perbup penghapusan sanksi denda pajak  daerah ini,  berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang di Kabupaten Bandung.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusumah mengatakan, insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah ini sejak diberlakukannya sanksi denda pada tahun 1994 hingga tahun 2021.

Baca Juga: Potensi Zakat Kota Bandung Capai Rp1,6 Triliun

 “Para wajib pajak bila melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak daerah lainnya mulai 1 April hingga akhir Juni 2022, maka sanksi denda dari tahun 1994 hingga 2021 diberi insentif penghapusan sanksi dendanya. Ini merupakan kepedulian Bupati Bandung Dadang Supriatna ditengah transisi Covid 19 dari pandemi ke endemi.” kata Erwan, Kamis April 2022.

Dikatakan Erwan, masyarakat paska pandemi covid 19 perekonomiannya tergolong masih sulit hingga sekarang memasuki masa endemi. Dari kondisi transisi pandemi ke endemi ini, Bupati Dadang menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Geliat perekonomian masyarakat ini bisa terlaksana dengan berbagai stimulan, salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah.

Erwan melanjutkan, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar ke bank BJB yang ada di kantor Bapenda Kabupaten Bandung di komplek Pemda. Hal tersebut mengingat dalam program penghapusan sanksi denda ini, nantinya ada surat pernyataan kesanggupan wajib pajak untuk membayar sisanya bila uangnya kurang.

Baca Juga: Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri, Jokowi Minta Masyarakat Vaksin Booster

Sehingga, harus langsung antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB. Agar permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak jika harus membuat surat pernyataan kesanggupan bayar dapat diterima petugas dari Bapenda dan segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank BJB.

“Kenapa harus di BJB yang di Bapenda, karena jika  ada wajib pajak yang nilainya cukup besar memohon penghapusan sangsi denda di bulan April, sementara uang yang dibawa kurang, wajib pajak bisa membuat surat pernyataan kesanggupan membayar kekurangannya. Jadi saat si wajib pajak membayar kekurangannya di akhir bulan Juni, sanksi dendanya tetap dihapuskan," ujarnya.

Untuk mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda, Bapenda akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB di halan kantor Bapenda.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 7 April 2022: Ricky Akan Celakai Tante Mayang Gegara Dendam Pada Rendy?

“Nanti kami siapkan berapa unit mobil layanan. Jumlahnya kami sesuaikan dengan animo masyarakat terhadap program ini," katanya.(rd dani r nugraha).


Editor : inilahkoran