INILAH, Bandung - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang mengeluarkan sektor pariwisata dari Daftar Negatif Investasi (DNI), sehingga memungkinkan investasi asing atau Penanaman Modal Asing (PMA). Karena memang potensi sektor pariwisata di Kabupaten Bandung masih terbuka lebar.
Sekertaris Disparbud Kabupaten Bandung Cecep Hendrawan mengatakan, sejauh ini berbagai usaha pariwisata di wilayah Kabupaten Bandung, khususnya di Bandung Selatan didominasi oleh para investor dalam negeri atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Dengan pelaku usaha pihak swasta, BUMN dan usaha pariwisata masyarakat lokal.
"Pada dasarnya kami tidak tabu atau anti dengan investasi asing. Apalagi di Kabupaten Bandung potensi dan peluang investasi dibidang pariwisata masih terbuka lebar,"kata Cecep, Rabu (21/11/18).
Namun demikian, kata Cecep, investasi asing yang bisa diizinkan dan beroperasi diwilayah Kabupaten Bandung ini tidak menyalahi berbagai aturan dan norma masyarakat yang ada di Kabupaten Bandung. Tak hanya itu saja, investasi juga jangan sampai mematikan usaha masyarakat lokal yang telah ada dan berkembang di masyarakat.
"Tentu jangan sampai mematikan usaha kepariwisataan yang selama ini masyarakat lokal menjadi bagian yang tak terpisahkan di dalamnya. Jsutru sebaliknya investasi asing atau dari manapun juga harus menghormati dan bersinergi dengan masyarakat disekitar objek wisata,"ujarnya.
Cecep melanjutkan, berbagai potensi pariwisata di Kabupaten Bandung yang sangat besar diantaranya wisata alam. Seperti diketahui, selain kawasan Ciwidey di Bandung Selatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Di tempat ini masih banyak tempat lainnya, seperti kawasan wisata alam Kamojang di Kecamatan Ibun, Kecamatan Pangalengan dan lainnya.
"Potensi wisata alam masih banyak yang bisa digarap. Kemudian jasa atau usaha kepariwisataan lainnya juga masih besar yang bisa dikembangkan atau bahkan diciptakan," ujarnya.
Seperti diketahui Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan relaksasi DNI untuk beberapa sektor industri yang selama ini dinilai kurang diminati. Salah satunya adalah mengeluarkan sektor kepariwisataan dari DNI. Sehingga, kedepannya invstor asing atau PMDN bisa masuk dan beroperasi di Indonesia di bidang pariwisata.