Pemkab Cirebon dan PWI Siap Gelar UKW

Pemkab Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 

Pemkab Cirebon dan PWI Siap Gelar UKW
Foto: Maman Suharman

INILAH, Cirebon - Pemkab Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon untuk menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW). 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Cirebon Harry Safari menerangkan, digelarnya UKW merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan. 

Menurutnya, sebagai mitra kerja pemerintah, SDM wartawan harus terus ditingkatkan sehingga dapat melaksanakan tugas jurnalisme dengan baik. Wartawan tentunya, dapat menyampaikan berita-berita yang sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU No 40/1999 tentang Pers. 

Baca Juga : Pemkab Purwakarta Mendorong Korban PHK Jadi Pekerja Mandiri

"Dalam UKW nanti kami menggandeng PWI sebagai pelaksana teknis. Sebab, PWI merupakan salah satu organisasi kewartawanan yang mempunyai kewenangan sebagai pelaksana teknis UKW sesuai Dewan Pers," ungkap Harry, Selasa (10/11/2020).

Sementara, Ketua PWI Cirebon Moh Noli Alamsyah menyambut baik program UKW tersebut. PWI Cirebon pun sudah pernah menggelar UKW beberapa tahun lalu. Sebagai pelaksana teknis, PWI Cirebon sudah melakukan koordinasi dengan PWI Jawa Barat yang kemudian ditentukan pelaksanaan UKW pada akhir November 2020.

"Oleh PWI Jawa Barat, kami diminta segera membuka pendaftaran untuk calon peserta UKW tingkat muda, madya dan utama. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota sekitar 36 orang, kami melakukan penyaringan atau seleksi," ungkap Noli. 

Baca Juga : Begini Langkah Purwakarta Support Sektor Ekonomi Kreatif

Sementara. persyaratan bagi calon peserta yakni mengirimkan file KTP, file foto, curriculum vitae, surat pernyataan bukanbagian parpol/pemerintah/TNI/Polri, sertifikat UKW sebelumnya, mengisi formulir pendaftaran, pengalaman jurnalistik, surat tugas/rekomendasi dari pemimpin perusahan/pemimpin redaksi, file SK Menhum & HAM perusahaan media, file verifikasi faktual media. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani