Pemkot Bandung Apreiasi Peran RT dan RW Jamin Perlindungan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pemkot Bandung memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ketua RT dan RW. Langkah itu, sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis mereka dalam pelayanan publik di tingkat paling dasar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ketua RT dan RW. Langkah itu, sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis mereka dalam pelayanan publik di tingkat paling dasar.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Bandung Bira Gumbira mengatakan, kebijakan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Jawa Barat pada 3 September 2025. Pemkot pun memastikan, seluruh ketua RT dan RW sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini bentuk perhatian kami kepada mereka yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di masyarakat," kata Bira Gumbira, Jumat 5 September 2025.
Ia menyebut, perlindungan sosial ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi ketua RT dan RW. Selain itu, program tersebut juga selaras dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Untuk menjamin keberlanjutan program, Pemkot Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp936 juta lebih pada Tahun Anggaran 2026. Anggaran ini, akan digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para ketua RT dan RW secara rutin.
"Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan para ketua RT dan RW bisa menjalankan tugas mereka dengan lebih tenang dan merasa dihargai oleh pemerintah," ucapnya.
Editor : Doni Ramdhani


