Pemkot Bandung Mulai Mendata Pekerja Non ASN

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Adi J Mustafa mengatakan, pekerjaan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh lagi dikerjakan non ASN. 

Pemkot Bandung Mulai Mendata Pekerja Non ASN
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Adi J Mustafa mengatakan, pekerjaan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh lagi dikerjakan non ASN. /Yogo Triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Adi J Mustafa mengatakan, pekerjaan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh lagi dikerjakan non ASN
Hal itu, dituturkan Adi J Mustafa seiring adanya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah. 
"Dalam PP 49 2018, tidak boleh lagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik, atau mengangkat pegawai non ASN. Dalam surat edaran itu juga, Menpan mengingatkan di awal tahun ini terkait batas waktu PP sampai dengan 2023," kata Adi J Mustafa, Rabu 28 September 2022.
Terhitung turunnya surat edaran tersebut, Adi J Mustafa menyebut, mulai melakukan pemetaan jumlah non ASN dan mendata jumlah non ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN, serta jumlah outsourcing. 
"Pendataan itu membuat kita untuk mengetahui jumlah non ASN dari berbagai instansi, termasuk pemda mendata mana-mana saja yang bisa menjadi P3K dengan berbagai kriteria. Misal bekerja sudah setahun, memang mendapatkan perintah kerja dari pimpinan unit organisasi, dan honorer kategori II," ucapnya. 
Dikemukakan Adi, pendataan di Kota Bandung diawali dengan memintakan data dari awal hingga saat ini dari masing-masing SKPD. Kemudian BKPP mendapat tugas mengumpulkannya.
"Data itu bila sesuai kriteria disampaikan ke BKPSDM untuk diperiksa, dan bila sesuai maka dimasukkan oleh BKPP dengan memasukkan NIK kepegawaian. Setelah didata, maka dibalikkan lagi ke SKPD. Jadi intinya P3K mengisi jabatan-jabatan fungsional, sehingga non ASN mengerjakan pekerjaan ASN, contohnya guru, dokter, dan perawat," ujar dia. 
Sambung Adi, ada pula secara aturan P3K yang dikerjakan oleh outsourching, semisal satuan pengamanan, sopir, cleaning service, dan lainnya. Namun pegawai non ASN tak secara otomatis bisa diangkat menjadi P3K. 
"P3K yang ada di Pemkot Bandung itu mayoritas guru sebanyak 3000 an. Dan tahun ini yang sudah ada pengajuan dari SKPD terkait aturan Kemenpan sudah di atas 4000 an orang. Saat ini sedang tahap proses untuk masuk ke sistem dan upload lampiran-lampiran. Lalu, nanti dari pusat akan menyampaikan bahwa Kota Bandung itu berapa jumlahnya," tandasnya. *** (yogo triastopo) 


Editor : JakaPermana