Pemkot Bandung Segera Bongkar 560 Reklame dan JPO Ilegal

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung.

Pemkot Bandung Segera Bongkar 560 Reklame dan JPO Ilegal
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung./

INILAHKORAN, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membongkar reklame dan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang sudah habis masa izin berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung.

"Sementara sudah terinventarisasi ada 560 lebih reklame ilegal. Tidak ada toleransi lagi. Namanya ilegal kita akan bongkar," kata Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna, Jumat 28 April 2023.

Ema Sumarna menyebut, reklame dan JPO ilegal tersebut akan dibongkar secara bertahap oleh Satpol PP mulai Mei 2023. Penertiban akan mengerahkan 75 persen personel Satpol PP Kota Bandung.

Baca Juga : Polisi Bekuk Empat Pelaku Spesialis Pembobol Mobil, Biasa Beraksi di Rest Area

"Kasatpol PP yang akan menjadi komandan untuk membongkar semua reklame ilegal ini secara bertahap. Secepatnya, awal Mei sudah ada aksi," ucapnya. 

Oleh karenanya, Ema mengimbau para pengusaha periklanan untuk taat aturan yang berlaku. Harapannya, tidak akan ada lagi reklame ilegal di Kota Bandung.

"Termasuk juga JPO yang sudah ilegal akan dibongkar. Apalagi yang sudah tidak sesuai fungsinya, pokoknya yang ilegal akan tertibkan. Mudah-mudahan tidak ada lagi apa pun yang terbangun di Kota Bandung itu yang ilegal. Semua harus formal, kita (Kota Bandung) ibukota harus jadi contoh," ujar dia. *** (yogo triastopo) 

Baca Juga : Soroti Soal Pengadaan Alat Tulis yang Dobel di Dinas, Hengki Kurniawan: Itu Pemborosan


Editor : JakaPermana