Pemkot Bandung Terbitkan Plang Liar di Sekitar Stadion GBLA

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung menertibkan, sejumlah plang liar yang dipasang secara sepihak di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage.

Pemkot Bandung Terbitkan Plang Liar di Sekitar Stadion GBLA

INILAHKORAN, Bandung - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung menertibkan, sejumlah plang liar yang dipasang secara sepihak di lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kecamatan Gedebage.

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Rustaman menjelaskan, lahan milik Pemkot Bandung di sekitar GBLA mencapai 30 hektare dengan sekitar 20 hektare di sisi selatan stadion masih berupa lahan kosong dan sawah.

“Awalnya lahan ini diperuntukkan sebagai kawasan pendukung persawahan. Tapi karena lokasinya strategis dan kawasan Gedebage terus berkembang, muncul klaim sepihak. Banyak yang pasang plang sendiri. Kami bongkar dan menggantinya dengan plang resmi,” kata Herman Rustaman, Selasa 30 September 2025.

Menurut ia, penertiban dilakukan tim terpadu yang terdiri dari BKAD, Satpol PP, kecamatan, kelurahan dan sejumlah dinas terkait. Seluruh plang liar dicopot dan digantikan dengan tanda resmi bertuliskan "Tanah Milik Pemkot Bandung".

Sambung ia, setidaknya ada tiga pihak yang pernah mencoba mengklaim lahan tersebut. Pihaknya memastikan, sebagian besar dari lahan itu sudah bersertifikat atas nama Pemkot Bandung.

“Proses pengadaan lahannya dilakukan sejak 2010 hingga 2012. Untuk area inti stadion sudah selesai dibaliknamakan, sementara lahan di sekitarnya masih dalam proses sertifikasi di BPN, didampingi Kejaksaan Negeri,” ucapnya.

Pihaknya pun meminta masyarakat berperan aktif dalam menjaga aset milik daerah. Jika menemukan pihak yang mencoba mengganggu atau memasang plang tanpa izin, warga diimbau segera melapor ke aparat kewilayahan.

“Kami bisa langsung tindak lanjuti sebelum menjadi masalah hukum,” ujar dia.

Meski tindakan memasang plang tanpa izin bisa dikategorikan sebagai penyerobotan tanah, pihaknya memilih mengedepankan pendekatan persuasif. “Kalau mengacu ke aturan, itu termasuk penyerobotan. Tapi kami lebih mengutamakan dialog dan pendekatan yang baik,” tandasnya. *


Editor : Ahmad Sayuti