Pemkot Bogor Berikan Diskon PBB-P2 Hingga 20 Persen, Catat Tanggalnya di Sini!
Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghadirkan program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghadirkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan hingga 20 persen untuk periode 24 Februari – 23 Maret 2026.
Diketahui hal ini menjadi momentum terbaik bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus menikmati keringanan pembayaran. Skema diskon berdasarkan ketetapan pajak, diskon 20% bagi ketetapan 1 (hingga Rp100.000), diskon 10% untuk ketetapan 2–3 (Rp100.001 s.d Rp2.000.000), serta diskon 5% bagi ketetapan 4–5 (di atas Rp2.000.000).
Informasi untuk masyarakat, program ini berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem e-SPPT PBB-P2. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, dapat segera mendaftarkan diri melalui https://s.id/cekesppt.
Saat dikonfirmasi, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan, bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
"Kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah. diskon PBB-P2 ini adalah bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat, sekaligus upaya mendorong percepatan pembayaran pajak di awal tahun," ungkap Dedie kepada INILAHKORAN pada Selasa 24 Februari 2026.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta program-program kesejahteraan warga," tambah Dedie.
Dedie menjelaskan, dengan membayar PBB tepat waktu, warga turut berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kota Bogor.
"Saatnya bayar lebih hemat, lebih mudah, dan lebih cepat. Ayo manfaatkan diskonnya sekarang," jelasnya.***
Editor : JakaPermana

