Pemkot Bogor Berjuang Untuk TOD dan Perkantoran
Pemkot Bogor terus berjuang mewujudkan rencana mengubah kawasan Bogor Raya menjadi Transit Oriented Development (TOD). Pemkot juga meminta hibah lahan seluas 21 hektar milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dijadikan area perkantoran.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bogor- Pemkot Bogor terus berjuang mewujudkan rencana mengubah kawasan Bogor Raya menjadi Transit Oriented Development (TOD). Pemkot juga meminta hibah lahan seluas 21 hektar milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dijadikan area perkantoran.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan TOD diajukan kementerian keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, Kemenkeu memiliki aset di Kota Bogor yang dikerjasamakan dengan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aset yang dikelola Kemenkeu sendiri, di bawah kendali PT Sejahtera Eka Graha (SEG).
"PT SEG ini yang mengelola aset kementerian keuangan. Dalam kaitan LTR Kota Bogor, mereka (Kemenkeu-red) mengajukan aset mereka dimanfaatkan untuk TOD," ungkap Dedie kepada wartawan pada Minggu (24/11/2019) siang.
Dedie melanjutkan, tahap Pemkot Bogor saat ini, yaitu menyelaraskan RTRW yang telah dicapai finalisasi untuk disesuaikan dengan pemasukan atau konsep yang diberikan ke Pemkot Bogor dari Kemenkeu.
"Pemerintah kota Bogor meminta kepada DJKN untuk bisa memanfaatkan lahan negara diserahkan ke Kota Bogor. Tujuannya adalah perkantoran Pemkot Bogor ini pindah sehingga tidak terbebani dalam Sistem Satu Arah (SSA) Kota Bogor. Bisa dibayangkan setiap hari ada 1.000 orang ke Balai Kota Bogor," terangnya.
Dedie menjelaskan, berapa banyak perkantoran diareal SSA sehingga membebani traffic. Apabila areal perkantoran dipindahkan ke lahan PT SEG milik DJKN yang berdekatan dengan Bogor Raya, mungkin traffic lebih ringan.
"Jadi ada kaitan langsung, kala mau ditata, ya kita tata semua dong. Jadi itu intinya sih. Saat ini kami baru meminta lahan untuk dihibahkan ke kami, luasannya 21 hektar. Berapa yang akan diberikan, kami belum mengetahui," jelasnya.
Dedi membeberkan, pihak pusat ketika bertanya alasan Pemkot Bogor meminta lahan tersebut, adalah melihat perkantoran Pemkot Bogor yang saat ini terpencar-pencar. Apalagi rencana Balai Kota Bogor ditinggikan, pasti tidak boleh karena disebrang adalah Istana Bogor sehingga ada pembatasan ketinggian.
"Kalau disana kan tidak perlu tinggi karena luas lahannya. Sumber dana untuk pembangunan kalau bisa ya APBD Kota Bogor. Bisa saja CSR, di DKI Jakarta ada Semanggi itu dari denda Kompensasi, buktinya bisa. Tidak masalah, yang penting halal," pungkasnya.(Rizki Mauludi)
Editor : Bsafaat

