Pemkot Bogor Didesak Benahi Aset yang Digunakan Pihak Ketiga, Ini Saran dari Komisi I DPRD

Persoalan pengelolaan aset di Kota Bogor mendapat kritik dari Komisi I DPRD. Pemkot diminta membenahi aset yang dikelola pihak ketiga.

Pemkot Bogor Didesak Benahi Aset yang Digunakan Pihak Ketiga, Ini Saran dari Komisi I DPRD
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya saat berbicara soal pengelolaan aset di Kota Bogor.

INILAH, Bogor - Komisi I DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk membenahi persoalan aset. Hal itu berdasarkan temuan komisi I yang mendapati bahwa masih ada aset milik Pemkot Bogor yang digunakan oleh pihak ketiga, namun tidak memberikan kontribusi yang nyata dalam hal retribusi.

Bahkan Komisi I juga telah menggelar rapat kerja dengan ATR/BPN Kota Bogor serta Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum pada Rabu (1/9/2021) lalu.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan dan diikuti oleh Wakil Ketua Komisi I Fajari Aria, Sekretaris Komisi I Atty Soemadikarya serta anggota Komisi I Mardiyanto, Dody Hikmawan, Heri Cahyono juga Gilang Gugum Gumelar dengan pembahasan terkait penanganan aset milik Pemkot Bogor.

"Ya, komisi I selama ini mendapatkan temuan bahwa masih ada aset milik Pemkot Bogor yang digunakan oleh pihak ketiga, namun tidak memberikan kontribusi yang nyata dalam hal retribusi. Semua tindakan terhadap aset pemkot harus benar-benar diawasi dan dilindungi dengan kekuatan hukum yang mengikat sehingga tidak terjadi hal-hal yang sulit dikemudian hari," ungkap Anita kepada wartawan pada Jumat 3 September 2019

Baca Juga: Canangkan Lapas Bogor Sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Inilah Langkah Kemenkum HAM

Anita juga mengungkapkan, komisi I akan semakin ketat mengawasi dan memonitor pengamanan aset-aset di Kota Bogor. Tujuannya adalah mengembalikan semua proses ke jalur yang benar pada hukum yang mengikat. Serta merapihkan semua perjanjian-perjanjian terkait aset dengan pihak ketiga.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya menambahkan, dirinya menyoroti status Gedung Wanita. Ia menyampaikan adanya indikasi kerugian dalam aset tersebut, sebab informasi yang disampaikan BKAD tidak menerima retribusi sejak habis masa sewa terhitung 2007 hingga 2021.

"Ada kelalaian juga karena tidak memberikan teguran 1, 2 dan 3 berdasarkan pernyatan dari kabag hukum dan ham. Mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.06/2020, seharusnya pihak penyewa menyerahkan kepada Pemkot Bogor jika masa sewa berakhir. Dan pihak penyewa tidak dengan sukarela menyerahkan pada pemkot saat masa sewa berakhir padahal jika mengacu pada aturan tersebut seharusnya diserahkan kepada pemkot," tegas Atty.

Atty meminta kepada BKAD Kota Bogor, untuk membenahi semua tata administrasi aset yang ada di pihak ketiga.

"Saya sendiri meminta kepada BKAD untuk membenahi semua tata administrasi aset yang dipihak ketigakan, serta meminta berapa jumlah aset saat ini yang disewakan baik tanah maupun bangunan," tambahnya.

Ia berpesan, agar meninggalkan warisan administrasi yang benar-benar dapat dipertanggungjawabankan kepada masa kerja ASN berikutnya, jangan meninggalkan warisan administrasi yang amburadul soal aset yang dimiliki pemkot pada ASN yang akan datang.

"Berikan warisan yang baik sehingga tidak berdampak buruk di kemudian hari. Saya menyarankan agar pemerintah melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk menggunakan jalur non litigasi sebagai sanksi administratif. Dan jika non litigasi tidak bisa ditempuh, gunakan jalur litigasi sebagai cara akhir penyelesaian. Sebab ketika terbukti adanya kerugian menjadi satu resiko yang harus diterima. Jadilah pejuang dan penyelamat aset daerah, bukan sebaliknya sebagai penikmat aset Kota Bogor," terang wanita yang akrab disapa Ceu Atty ini.

Baca Juga: Kwarcab Pramuka-DLH Kota Bogor Edukasi Prokes ke Pedagang-Pengunjung Pasar

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Alma Wiranta menyampaikan, ada empat hal pemetaan aset dalam perspektif regulasi di Kota Bogor. Pertama penataan aset berdasarkan perda nomor 2 tahun 2018, kedua kekosongan hukum terhadap aset yang tidak didata maupun aset yang dipermasalahkan karena adanya PKS yang tidak terevaluasi, ketiga adanya pemulihan aset dari persoalan gugatan secara litigasi di Pengadilan dan keempat adanya kehilangan aset karena hibah, perpindahan ke pihak lain (BUMD) dan pembiaran.

"Kasus-kasus yang terjadi biasanya seputar 4 hal yang saya sampaikan, oleh karenanya dalam menyikapi persoalan aset harus tau duduk persoalannya," jelasnya.

Terpisah, Kepala BKAD Kota Bogor, Denny Mulyadi belum lama ini memperkenalkan Sistem Manajemen Aset Daerah (Simasda) yang akan menginventarisir seluruh aset milik Kota Bogor. Sistem tersebut akan digeber pada 2022 mendatang.

"Terkait status Gedung Wanita yang merupakan aset Kota Bogor seluas 2.700 m² pihak BKAD akan menggandeng beberapa SKPD untuk melakukan kajian dan tinjauan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Rizki Mauludi


Editor : inilahkoran