Pemkot Bogor Permudah Layanan Publik dengan PPATSP

Wali Kota Bogor Bima Arya meresmikan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Satu Pintu (PPATSP) di Kantor Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Rabu (2/10/2019). 

Pemkot Bogor Permudah Layanan Publik dengan PPATSP
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya meresmikan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Satu Pintu (PPATSP) di Kantor Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Rabu (2/10/2019). 

Layanan ini memberikan kemudahan kepada warga dalam mengurus dokumen atau administrasi di kelurahan tanpa harus bolak-balik ke kantor kecamatan.

"Manfaatkan kemudahan dari perkembangan teknologi yang ada untuk terus berinovasi dan berlari. Menjadi kewajiban kami untuk melayani dan memudahkan warga karena itu kewenangan kami," kata Bima.

Dia menyebutkan, warga secara terbuka bisa mengawasi, mengoreksi, serta mengevaluasi penerapan program layanan ini. 

Sementara itu, Camat Bogor Utara Rahmat Hidayat berharap melalui program layanan ini warga tidak perlu jauh-jauh datang ke kecamatan. Pengurusan semua jenis layanan administrasi cukup di proses di kelurahan. 

"Manfaat lain, warga terhindar dari kemacetan dan cuaca yang tidak menentu dan risiko lainnya," tuturnya.

Dia menuturkan, ada 12 jenis pelayanan yang diakomodir dan membutuhkan pengesahan camat. Mulai dari surat pernyataan ahli waris, surat keterangan pindah dan datang, surat keterangan daftar keluarga, SKCK, surat kematian, surat keterangan keramaian, surat pernyataan domisili calon haji dan domisili yayasan, SKTM, surat pemberitahuan keberatan tetangga, hingga legalisasi dokumen. (Rizki Mauludi)


Editor : Doni Ramdhani