Pemkot Bogor Sediakan Rp65 Miliar untuk THR

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengucurkan anggaran sebesar Rp65 miliar. THR diberikan paling lambat tanggal 24 Mei 2019 mendatang untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemkot Bogor Sediakan Rp65 Miliar untuk THR
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor, Lia Kania Dewi. (Net)

INILAH, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengucurkan anggaran sebesar Rp65 miliar. THR diberikan paling lambat tanggal 24 Mei 2019 mendatang untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah Kota Bogor tahun 2019.

Penerima THR semua haknya sama, baik OPD di lingkungan sekretariat daerah, sektor pendidikan maupun sektor kesehatan seperti pegawai rumah sakit milik pemerintah hingga puskesmas-puskesmas.

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lia Kania Dewi mengatakan, pembagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

"Pegawai pemerintah yang berhak menerima THR tidak hanya yang berstatus PNS, tetapi juga untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan honorer," ungkapnya kepada INILAH pada Rabu sore (22/5/2019).

Lia melanjutkan, teknisnya berbeda kalau untuk honorer, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan dulu ke BPKAD setelah diproses dan dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) maka bisa dicairkan.

"Nanti uangnya akan langsung masuk ke rekening masing-masing, besaran THR juga sama yakni satu kali gaji. Mudah-mudahan Tanggal 24 sudah masuk ke rekening masing-masing," tambahnya.

Lia menjelaskan, THR tersebut hanya untuk para pegawai yang statusnya PNS, CPNS, dan honorer. Artinya tidak berlaku bagi outsourcing. Karena menurutnya, outsourcing merupakan status yang sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. "Jadi THR bagi outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan," jelasnya.

Halaman :


Editor : suroprapanca