Pemkot Bogor Target Tagih Tunggakan Pajak Rp120 Miliar pada 2026

Pemkot Bogor menargetkan penagihan Rp120 miliar dari potensi tunggakan pajak hampir Rp600 miliar setelah melantik delapan jurusita pajak daerah.

Pemkot Bogor Target Tagih Tunggakan Pajak Rp120 Miliar pada 2026
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim saat melantik delapan orang jurusita pajak daerah Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (26/10/2026).

INILAHKORAN.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menargetkan penagihan tunggakan pajak daerah sebesar Rp120 miliar hingga akhir 2026. Target tersebut setara dengan sekitar 20 persen dari potensi piutang pajak yang nilainya hampir Rp600 miliar.

Untuk mempercepat penagihan, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim melantik delapan jurusita pajak daerah di Paseban Sri Baduga, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (26/10/2026). Delapan petugas tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor yang telah mengikuti pelatihan, ujian, dan memperoleh sertifikasi sesuai penugasan.

Dedie mengatakan, Pemkot Bogor telah mengidentifikasi potensi piutang pajak yang dapat ditagih. Namun, proses penagihan membutuhkan pemenuhan persyaratan administratif serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan.

"Ya, yang pertama kan kami sudah menghitung ada potensi piutang yang bisa ditagih. Piutang jumlahnya hampir Rp600 miliar, namun demikian, tata cara untuk penagihan itu ternyata tidak mudah. Selain harus memenuhi persyaratan administratif, juga harus dilengkapi dengan personil yang sudah memiliki kemampuan serta sertifikasi terkait dengan apa namanya penugasan sebagai juru sita," ungkap Dedie kepada wartawan seusai pelantikan.

Menurutnya, keberadaan delapan jurusita yang telah mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikasi membuat pemerintah daerah lebih siap melaksanakan penagihan, termasuk tindakan penyitaan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Delapan Jurusita Pajak Disiapkan Tagih Piutang Daerah

Dedie menjelaskan, para jurusita memiliki tugas penting dalam memastikan proses penagihan tunggakan pajak berjalan secara profesional dan bertanggung jawab.

Ia menekankan integritas sebagai prinsip utama yang harus dipegang seluruh petugas ketika menjalankan kewenangannya terhadap wajib pajak.

"Sudah dibekali dengan berbagai atribut dan keilmuan, maka tentu tinggal pelaksanaan kewenangan harus berintegritas. Itu pesan saya kepada mereka," jelasnya.

Pemkot Bogor berharap tim tersebut dapat membantu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah melalui penanganan piutang pajak yang belum dibayarkan.

Bapenda Bogor Siapkan Tahapan Penagihan hingga Penyitaan

Kepala Bapenda Kota Bogor Abdul Wahid mengatakan, delapan jurusita mulai menjalankan tugas setelah pelantikan. Mereka akan merumuskan langkah penagihan secara bertahap terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Menurut Wahid, terdapat sejumlah langkah yang dapat ditempuh, mulai dari pemasangan plang, pemanggilan melalui aplikasi, hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan, termasuk penyegelan atau pembekuan rekening usaha apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.

"Jadi itu empat tahapan-tahapan. Namun hal ini bisa kami lakukan nanti tim jurusita berkolaborasi komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), bahwa dengan tadi dari BI, dari OJK, nanti akan berkolaborasi. Dan tahapan-tahapan itu SOP-nya memang sudah disiapkan," terangnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan penagihan akan melibatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wahid berharap tim jurusita dapat segera bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah disiapkan pemerintah daerah.

Target Penagihan Rp120 Miliar pada 2026

Target penagihan sebesar Rp120 miliar ditetapkan dari potensi piutang pajak daerah yang hampir mencapai Rp600 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu sasaran Pemkot Bogor dalam mengoptimalkan penerimaan daerah pada 2026.

Dengan beroperasinya tim jurusita, pemerintah daerah berharap penagihan dapat berjalan lebih efektif, tetap sesuai prosedur, serta memberikan kepastian bagi wajib pajak mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.

Pelaksanaan penagihan juga akan bergantung pada hasil pemeriksaan administrasi, pemenuhan persyaratan hukum, serta koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing.

Pelantikan delapan jurusita ini menjadi langkah Pemkot Bogor dalam memperkuat pengelolaan pendapatan daerah sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah.***


Editor : JakaPermana